Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
OJK juga sudah menyiapkan instrumen kontrol agar kelak bursa tidak dikuasasi salah satu pihak.
Ini tercermin dari ketentuan Pasal 3 POJK tersebut. BEI pada dasarnya menerbitkan saham dengan nominal dan hak suara yang sama, dengan setiap saham memberikan satu hak suara.
Namun, apabila bursa hendak menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham dengan hak suara berbeda atau hak yang melekat berbeda, Bursa wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.
Baca Juga: Beberapa Hal yang Perlu Diketahui Tentang POJK Demutualisasi BEI
Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy menilai, ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu mekanisme untuk membatasi dominasi pemegang saham besar, terutama apabila struktur kepemilikan dan kekuatan suara tidak dibuat identik.
“Mekanisme ini dapat membatasi dominasi pemegang saham besar karena porsi kepemilikan tidak harus sama dengan kekuatan voting. Idealnya ada voting cap, persetujuan OJK untuk perubahan hak suara,” katanya kepada Kontan, Minggu (20/9/2026).
Menurut Budi, pembatasan kekuasaan dalam demutualisasi bursa tidak cukup hanya mengatur jumlah saham yang dapat dimiliki satu pihak. Struktur tata kelola juga perlu memastikan tidak ada pemegang saham yang dapat mengendalikan BEI.
“Intinya, yang perlu dibatasi bukan hanya kepemilikannya, tetapi juga kekuasaan yang mengikuti kepemilikan tersebut,” ucapnya.
Budi bilang, setelah demutualisasi, pemisahan fungsi komersial dan fungsi self-regulatory organization (SRO) menjadi penting. Mekanisme seperti independensi direksi dan komisaris, recusal saat terjadi konflik kepentingan, serta Chinese wall juga diperlukan.
“Setelah demutualisasi, yang penting adalah pemisahan tegas fungsi komersial dan fungsi SRO, direksi atau komisaris independen yang kuat, kewajiban recusal jika ada konflik kepentingan, Chinese wall terhadap informasi pengawasan,” tuturnya.
Baca Juga: Bursa Efek Indonesia (BEI) Siapkan Right Issue untuk Demutualisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














