kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Demi tax amnesty, fee crossing saham diskon 45%


Selasa, 23 Agustus 2016 / 14:34 WIB
Demi tax amnesty, fee crossing saham diskon 45%


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin giat menarik para investor untuk ikut menjadi peserta tax amnesty. BEI memberikan diskon biaya transaksi untuk balik nama atau crossing saham hingga 45%.

Biaya transaksi yang dikenakan oleh BEI adalah sebesar 0,03% dari nilai per transaksi. Namun, BEI memberikan keringanan atas biaya tersebut. Mulai dari nilai crossing kurang dari Rp 500 miliar sudah mendapat diskon 20%.

Untuk crossing saham senilai Rp 500 miliar -Rp 1 triliun mendapat diskon 30%, Rp 1 triliun - Rp 3 triliun diskon 35%, Rp 3 triliun - Rp 5 triliun diskon 45%, dan bila lebih dari Rp 5 triliun maka diskonnya akan dibicarakan lagi oleh BEI.

Perlu digarisbawahi, diskon tersebut hanya akan diberlakukan dalam jangka waktu tertentu, yaitu bila crossing sebelum 30 September 2016. “Untuk diskon, ada batasan tergantung nilainya. Maksimum bisa 45% diskon crossing fee,” kata Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (23/8).

Adapun Nicky mengatakan bahwa atas komitmen mendukung tax amnesty ini, BEI tengah menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana pembebasan biaya pencatatan saham perdana yang berlaku sampai Maret 2017 atau sepanjang program tax amnesty. “Draft peraturannya sudah, tetapi kami tetap butuh persetujuan komisaris dan OJK. Tinggal menunggu tanggal mainnya saja,” ujarnya

Sementara itu, menurut Direktur Utama BEI Tito Sulistio, listing fee belum resmi digratiskan. “Listing fee kami belum tahu, baru crossing fee. Yang lama pun masih banyak,” kata Tito.

Selain itu, terkait adanya Wajib Pajak (WP) yang sudah melakukan crossing, ia mengatakan bahwa secara resmi belum ada. Namun, selama satu bulan terakhir terlihat ada penambahan transaksi tanpa crossing sebesar Rp 1,8 triliun sampai Rp 2 triliun per hari. “Secara resmi belum, karena bila mereka (wajib pajak) ingin masuk crossing harus kirim surat keterangan. Ada penambahan selama sebulan ini rata-rata Rp 2 triliun, tetapi saya tidak tahu itu dari tax amnesty atau bukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×