kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Data PDB melebihi perkiraan, bursa Jepang berayun


Rabu, 18 Mei 2016 / 11:58 WIB
Data PDB melebihi perkiraan, bursa Jepang berayun


Sumber: Bloomberg | Editor: Yudho Winarto

TOKYO. Bursa saham Jepang berayun dari kerugian ke keuntungan seiring para investor menimbang apakah data yang menunjukkan ekonomi tumbuh lebih cepat dari perkiraan pada kuartal pertama akan mengurangi kebutuhan stimulus lebih lanjut dan penundaan untuk kenaikan pajak penjualan yang direncanakan.

Indeks Topix naik 0,8 % ke level 1.346,13 pada istirahat makan siang di Tokyo hari ini, Rabu (18/5) berfluktuasi dari kerugian 0,6 %. Indeks Nikkei 225 Stock Average bertambah 0,6 % ke level 16.753,55.

Setelah data menunjukkan produk domestik bruto (PDB) bertambah 1,7 % pada tingkat tahunan dalam tiga bulan sampai Maret, mengalahkan estimasi ekonom untuk pertumbuhan 0,3 %, dan mencegah resesi. Perekonomian menyusut dalam revisi 1,7 % pada kuartal sebelumnya.

Angka PDB lebih kuat dari perkiraan mendukung keputusan mengejutkan Bank of Japan pada pertemuan terakhir untuk mengorbankan stimulus moneter tambahan. Fokus saat ini bergeser kepada apakah Perdana Menteri Shinzo Abe akan memacu kenaikan pajak penjualan yang direncanakan.

Pasar meningkat pada hari Senin menyusul laporan surat kabar Nikkei pada akhir pekan bahwa pemerintah berencana untuk menunda kenaikan pajak. Pemerintah sendiri telah membantah laporan itu dan Abe mengatakan kepada parlemen pada hari Selasa bahwa dia akan meneruskan hal itu kecuali jika ada "sesuatu yang serius."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×