kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.700   4,00   0,02%
  • IDX 8.092   -31,59   -0,39%
  • KOMPAS100 1.118   -4,53   -0,40%
  • LQ45 796   -6,00   -0,75%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 418   -2,80   -0,66%
  • IDXHIDIV20 477   -2,52   -0,53%
  • IDX80 123   -0,63   -0,51%
  • IDXV30 133   -1,09   -0,81%
  • IDXQ30 132   -0,52   -0,40%

Darma Henwa (DEWA) Ubah Waktu Jatuh Tempo Kredit Sindikasi Rp 260 Miliar


Selasa, 30 September 2025 / 12:22 WIB
Darma Henwa (DEWA) Ubah Waktu Jatuh Tempo Kredit Sindikasi Rp 260 Miliar
ILUSTRASI. Darma Henwa (DEWA) lakukan penyesuaian ketentuan jatuh tempo fasilitas D, yaitu Time Loan Revolving dengan nilai maksimum sebesar Rp 260 miliar


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mengumumkan penandatanganan Perjanjian Perubahan Kedua Atas Amandemen dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit Sindikasi yang melibatkan sejumlah perbankan sebagai kreditur pada 29 September 2025.

Merujuk keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), kreditur yang terlibat dalam penandatanganan perjanjian tersebut antara ain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Papua, PT Bank Sulteng, PT Bank JTrust Indonesia Tbk, PT Bank OKE Indonesia Tbk, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, PT Bank Neo Commerce Tbk, dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Berdasarkan perubahan tersebut, para pihak sepakat untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan jatuh tempo fasilitas D, yaitu Time Loan Revolving dengan nilai maksimum sebesar Rp 260 miliar.

"Semula jatuh tempo ditetapkan untuk jangka waktu 24 bulan, diubah menjadi jangka waktu 36 bulan atau sampai dengan tanggal 31 Juli 2027," tulis Mukson Arif Rosyidi, Director & Corporate Secretary Darma Henwa dalam keterbukaan informasi, Senin (29/9/2025).

Baca Juga: Usai Restrukturisasi dan Ekspansi, Prospek Saham Darma Henwa (DEWA) Kian Mentereng

Dia menambahkan, tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan usaha perusahaan atas Perjanjian Perubahan Kedua Atas Amandemen dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit Sindikasi tersebut.

Selanjutnya: Penta Valent (PEVE) Targetkan Penjualan Tumbuh 17% hingga Akhir 2025

Menarik Dibaca: Cheese Lovers Merapat, Nikmati Promo Kimukatsu Bburinkle Series Mulai Rp 28.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×