kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Dana Nasabah KPD yang Belum Dipisahkan Tinggal 2,9%


Rabu, 11 Agustus 2010 / 11:10 WIB
Dana Nasabah KPD yang Belum Dipisahkan Tinggal 2,9%


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bapepam LK sudah memetakan jumlah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang beredar di publik. Dari data yang dihimpun, total dana yang dikelola mencapai Rp 48 triliun. Data Bapepam juga menunjukkan, sekitar 768 kontrak berbentuk KPD bilateral dan sebanyak 159 kontrak berbentuk pool of fund. Khusus yang berbentuk pool of fund tersebut berisi 6.221 nasabah.

Menurut Joko Hendrato, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK, dana nasabah yang dikelola tersebut rata-rata ditempatkan pada nonefek. Misalnya saja pembangunan properti atau lainnya.

Sekadar tambahan, hingga saat ini, Bapepam menindak tegas manajer investasi (MI) yang belum melakukan pemisahan rekening dana KPD. Tak heran jika total dana yang tidak dipisahkan oleh MI terus menciut.

Pada tahun 2007-2008, total dana yang tidak dipisahkan mencapai 50%. Namun, angka tersebut terus melorot menjadi 22% di tahun 2009 dan per akhir Juli 2010 posisinya hanya mencapai 2,9% total dana tidak dipisahkan.

"Bapepam memberi tenggat waktu sampai 1 Januri 2011 untuk pemisahan efek untuk KPD dan pool of fund," terang Joko. Kalau tenggat waktu tersebut dilanggar, sanksi terberat yang dikenakan kepada MI adalah pencabutan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×