kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hak Pengelola Dana KPD Simpang-siur


Senin, 26 April 2010 / 07:07 WIB
Hak Pengelola Dana KPD Simpang-siur


Reporter: Arthur Gideon, Ade Jun Firdaus | Editor: Test Test

JAKARTA. Aturan main pengelolaan kontrak individual nasabah alias kontrak pengelolaan dana (KPD) masih menyimpan permasalahan. Khususnya, mengenai hak bank kustodian untuk mengelola dana para investor yang bukan berupa efek. Bank kustodian masih memiliki persepsi berbeda soal peranannya sebagai penyimpan dan penjaga aset para investor KPD.

Sekadar informasi, aturan baru Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tentang Pengelolaan Efek untuk Kepentingan Nasabah Individual atau KPD mewajibkan seluruh dana nasabah disimpan di bank kustodian. Tapi, ada kekhawatiran, itu membuka peluang bagi bank kustodian memutar uang tersebut demi keperluan investasinya.

Contohnya di Bank DBS Indonesia. Menurut Endang Triningsih, Head of Custodian Bank DBS Indonesia, dana tunai nasabah KPD yang berbentuk deposito boleh dipergunakan untuk kegiatan usaha perbankan lainnya. Maklum, peraturan Bapepam-LK Nomor V.G.6 tentang kontrak individual memperbolehkan manajer investasi menempatkan sekitar 25% dana kelolaannya di sertifikat deposito.

"Dana kontrak individual MI, pada dasarnya diperlakukan sama dengan dana deposan lainnya," imbuh Cindralela Darsia, Senor Vice President Head of HSBC Securities Services, belum lama ini. Umumnya, dana kelolaan MI di bank kustodian dimasukkan ke dalam general depository account bank bersama dengan dana deposan lainnya.

Kekayaan bank

Hal berbeda diutarakan oleh Securities Fund Services Head Citibank Indonesia, Margaret Tang. Dia berpendapat, bank kustodian tidak bisa mengelola dana kontrak individual. Acuannya adalah Undang-Undang Pasar Modal Bab VI, bahwa efek yang disimpan atau dicatat pada rekening efek kustodian bukan merupakan bagian dari harta kustodian. Dus, bank kustodian tidak diperkenankan untuk menggunakan sedikitpun dana yang ditempatkan oleh para MI.

"Tugas bank kustodian memang hanya menjaga dan menyimpan dana MI, dan tidak boleh ikut mengelola dana tersebut," ujar Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, pada akhir pekan lalu. Ia menambahkan, Bapepam-LK akan memberi sanksi tegas kepada bank kustodian yang ketahuan memutar duit nasabah kontrak individual tersebut.

Namun, pendapat Bapepam-LK tentang hak bank kustodian ternyata masih terbelah. Buktinya, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany bilang, bank kustodian boleh saja memutar kembali dana nasabah yang berbentuk deposito. Asalkan, nasabah KPD setuju duitnya diputar lagi oleh bank kustodian.

Sebelumnya, Fuad berpendapat, bank kustodian tidak mungkin memutar dana investor KPD. Pasalnya, hal tersebut juga bisa merusak reputasi bank kustodian. Ia menambahkan, investor tak perlu cemas karena bisa mengecek posisi rekeningnya setiap saat melalui situs Bapepam-LK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×