Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Sinarmas Sekuritas masih merapikan seluruh produk kontrak pengelolaan dana (KPD) agar sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual. Salah satunya dengan menempatkan seluruh dana KPD pada bank kustodian.
Direktur Operasional PT Sinarmas Sekuritas Suherli mengatakan jumlah dana KPD yang telah dipindahkan mencapai sekitar 95%. "Nilainya ada sekitar Rp 2 triliun yang sudah masuk bank kustodian," tuturnya, Rabu (30/6).
Sementara sisanya masih terhambat oleh prosedur administrasi dan legalitas. Namun, Suherli optimis seluruh dana KPD sudah bisa dipindahkan pada bulan Juli mendatang.
Para manajer investasi sebenarnya masih memiliki waktu sebulan lagi untuk menaati ketentuan Bapepam-LK itu. Sebab, aturan nomor V.G.6 yang terbit pada Mei lalu itu menyebutkan, Bapepam-LK memberikan waktu selama tiga bulan kepada manajer investasi untuk memindahkan seluruh dana kelolaan bersifat individual ke bank kustodian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News