kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,98   -12,52   -1.36%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cuti bersama dipangkas, BEI: Libur perdagangan Desember akan direvisi


Selasa, 01 Desember 2020 / 19:48 WIB
Cuti bersama dipangkas, BEI: Libur perdagangan Desember akan direvisi
ILUSTRASI. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (tengah)


Reporter: Kenia Intan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020, Selasa (1/12). Pengurangan cuti bersama dilakukan selama tiga hari yakni 28 Desember, 29 Desember dan 30 Desember 2020. 

Keputusan ini diambil setelah Menko PMK Muhadjir Effendy melakukan  rapat koordinasi bersama Mendagri Tito Karnivan, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.

Untuk perdagangan di bursa, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengungkapkan akan melakukan revisi jadwal. Akan tetapi, untuk saat ini pihaknya masih menunggu jadwal kliring Bank Indonesia (BI). 

"Begitu sudah jelas kami akan lakukan revisi," jelasnya ketika dikonfrimasi Kontan.co.id, Selasa (1/12). 

Baca Juga: Pemerintah resmi pangkas libur akhir tahun 3 hari, ini rincian lengkapnya

Sebelumnya, pihak bursa memang sempat mengatakan akan melakukan revisi jadwal libur sesuai dengan arahan presiden. 
Dalam Media Gathering Pasar Modal 2020 yang digelar secara semi virtual, Selasa (1/12), diungkapkan bahwa pada 23 Desember 2020 awalnya merupakan tanggal terakhir perdagangan bursa di tahun 2020. 

Tetapi, kemungkinan tanggal itu akan mundur sesuai pengumuman dari pemerintah.

Asal tahu saja, menurut jadwal lama di webiste BEI, perdagangan libur tanggal 24 hingga 31 Desember 2020 karena perayaan Natal dan cuti bersama. Jika berpatokan pada jadwal lama itu, maka perdagangan di bursa selama bulan Desember ini hanya 17 hari. 

Namun, pada Selasa (1/12), pemerintah memutuskan untuk merevisi jadwal libur Natal dan Tahun Baru 2021 sebagai berikut:

  • Kamis, 24 Desember 2020: Libur Cuti Bersama Natal
  • Jumat, 25 Desember 2020: Libur Natal
  • Senin, 28 Desember 2020 : Tidak ada libur
  • Selasa 29 Desember 2020: Tidak ada libur
  • Rabu, 30 Desember 2020: Tidak ada libur
  • Kamis, 31 Desember 2020: Libur pengganti Idul Fitri 2020
  • Jumat, 1 Januari 2021: Libur tahun baru

Selanjutnya: Pemerintah akan tetapkan pemangkasan libur akhir tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×