Reporter: Noor Muhammad Falih | Editor: Sofyan Hidayat
JAKARTA. Investor yang sudah memiliki rekening di bank umum, kini tidak perlu melakukan tatap muka dengan manajer investasi jika ingin membeli produk reksadana. Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu bertujuan mempermudah transaksi reksadana bagi investor yang berada di daerah terpencil.
Dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.04/2014 pada 24 April 2014 disebutkan invetor yang telah memiliki rekening di bank umum cukup bertransaksi secara jejaring alias online untuk membeli unit penyertaan reksadana. Namun seperti diberitakan KONTAN, sejumlah manajer investasi masih belum cukup jelas dengan teknis penerapan aturan itu.
Direktur Pengelolaan Investasi OJK, Fakhri Hilmi menegaskan aturan tersebut memungkinkan bagi investor membeli unit penyertaan reksadana baik perdana maupun pembelian selanjutnya tanpa tatap muka dengan manajer investasi (MI). “Misalkan ada investor di Papua mau membeli reksadana di Danareksa. Dia tidak perlu ke Danareksa di Jakarta. Cukup dengan online,” ungkap Fakhri awal pekan ini.
Dalam prinsip mengenal investor, orang yang telah memiliki rekening di bank dianggap telah melakukan tatap muka dengan pihak bank. Tatap muka inilah yang dijadikan dasar bahwa investor tak perlu lagi bertatap muka dengan MI.
Dalam surat edaran tersebut, lewat sistem jejaring investor tetap mengisi formulir pembukaan reksadana. MI sebagai koordinator layanan ini bertanggung jawab memverifikasi apakah data yang dikirimkan calon investor sesuai dengan data pada saat investor bertatap muka dengan pihak bank umum. MI juga bertanggung jawab apakah data tersebut benar dikirimkan oleh nasabah bank umum tersebut.
OJK memberi waktu MI untuk menyiapkan sistem jejaring tersebut selama enam bulan pasca surat edaran tersebut diterbitkan.
Presiden Direktur Bahana TCW Investment Management, Edward P Lubis menilai aturan itu tentu akan memudahkan investor membeli reksadana. “Investor tidak lagi terkendala oleh jarak untuk membuka rekasadana. Ini memang sudah kita usulkan sejak lama ke OJK,” ujar Edward.
Hanya saja, kewajiban MI untuk memverifikasi data tersebut ke bank umum menjadi persoalan baru. Menurut Edward, dengan kewajiban tersebut akan menambah pekerjaan rumah bagi MI. Sehingga, lanjut Edward beban kerja MI tidak jauh berbeda dengan adanya surat edaran tersebut.
“Padahal investor punya rekening di bank, dia juga pasti punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dengan dua itu saja berarti track record investor sudah cukup jelas,” kata Edward.
Selain masalah tadi, Edward mengungkapkan agar OJK menuangkan aturan ini ke tingkat yang lebih tinggi dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). “Ini agar legalitasnya jelas. Surat edaran saja tidak cukup karena aturan yang lebih tinggi tidak menyebutkan hal tersebut,” ucap Edward.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News