kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

CTRP dukung aturan investasi properti untuk asing


Selasa, 24 April 2012 / 13:08 WIB
CTRP dukung aturan investasi properti untuk asing
Song Joong Ki aktor drama Korea Vincenzo jadi yang terpopuler di minggu kedua April.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Ciputra Property Tbk (CTRP) mendukung adanya peraturan kepemilikan asing di sektor properti di Indonesia. Hal ini diungkapkan Presiden Direktur PT Ciputra Property Tbk (CTRP), Candra Ciputra saat dijumpai di Jakarta, Selasa (24/4).

"Kepemilikan asing harus bertahap, judulnya apa, jangka waktunya berapa. Kalau sangat bebas kepemilikannya sampai 100% maka properti di Indonesia bisa naik tiga kali lipat," kata Candra.

Lebih lanjut Candra bilang, Indonesia harus lebih kompetitif dengan negara regional ASEAN agar investor semakin banyak.

Masuknya investasi asing dalam kepemilikan properti di Indonesia pun dinilai tidak akan menimbulkan kerugian. Sebab, masuknya dana asing akan menjadi semacam 'ekspor devisa' di sektor properti.

Kendati demikian, banyak yang memprediksi kepemilikan properti oleh asing akan menimbulkan efek bubble. Namun Candra membantah hal ini, ia bilang, kepemilikan tidak akan menimbulkan bubble jika pemerintah mengaturnya secara jelas.

"Kalau bubble tinggal di rem, naikkan Down Payment, naikkan kepemilikan asing berapa tahun tidak boleh dijual, gampang saja kan," tambah Candra.

Sebagai pengusaha, Candra mengaku sangat mendukung diperbolehkannya kepemilikan properti oleh asing. Hanya saja, aturan harus lebih baik misalnya untuk rumah murah harus diproteksi.

"Gampang dilakukan karena pemerintah punya kuasa, misalnya capital gain, dibatasi berapa tahun, jumlahnya berapa," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×