Sumber: KONTAN | Editor: Test Test
JAKARTA. PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) masih belum bisa keluar dari belitan masalahnya. Hingga kini, perusahaan tambak udang ini belum mengantongi persetujuan penundaan pembayaran atau standstill obligasi global senilai US$ 325 juta.
Albert Sebastian, Sekretaris Perusahaan CPRO, mengungkapkan, pihaknya masih bernegosiasi dengan para pemegang obligasi anak usahanya, Blue Ocean Resources. Sebagian wakil dari pemegang obligasi sudah menyepakati dan menandatangani standstill agreement. "Namun belum mewakili lebih dari 50% dari jumlah pokok obligasi yang terutang," kata dia dalam surat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), kemarin.
Karena itu, CPRO terus berupaya memperoleh persetujuan dan tanda tangan dari para pemegang obligasi lainnya. "Proses ini akan memerlukan waktu beberapa hari lagi," ujar Albert. Menurut dia, CPRO perlu mendapatkan persetujuan 50% lebih dari nilai pokok obligasi agar penundaan pembayaran utang tersebut bisa berlaku efektif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Blue Ocean gagal membayar bunga sebesar US$ 17,88 juta pada 28 Desember 2009. Hal ini disebabkan memburuknya kinerja dan likuiditas CPRO. Memang, CPRO memiliki tenggang waktu atau grace period selama 30 hari ke depan.
Berstatus wanprestasi
Namun, hingga tanggal 27 Januari lalu CPRO mengaku belum bisa melunasi kewajibannya tersebut. Albert mengungkapkan, berdasarkan klausul obligasi, bila dalam masa tenggang CPRO tetap belum bisa memenuhi kewajibannya, maka itu menjadi wanprestasi.
Untung saja, meski sudah berstatus lalai menunaikan kewajibannya, Albert mengaku, hingga kini CPRO belum menerima keberatan atau tuntutan hukum dari para kreditur. CPRO juga telah memperoleh pengecualian atau pengenyampingan atas klausul cross default obligasi terhadap utang lainnya dari bank domestik.
Meski begitu, Fitch Ratings sudah menurunkan peringkat utang CPRO dari C menjadi Restricted Default (RD). Akhir pekan lalu, lembaga rating internasional ini mengatakan, pemeringkatan selanjutnya akan tergantung pada hasil restrukturisasi utang dalam periode standstill selama enam bulan. Kalau status standstill sudah efektif, maka Fitch akan menaikkan kembali peringkat CPRO menjadi C. Nantinya, selama masa penundaan enam bulan, CPRO akan bernegosiasi dengan para kreditur untuk merestrukturisasi utangnya.
Ketidakjelasan penyelesaian kewajiban CPRO ini membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham emiten ini sejak kemarin. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito mengatakan, pihaknya masih meminta penjelasan soal status pembayaran bunga dan restrukturisasi utang CPRO.
"Kalau memang default yang SOP-nya suspend, sambil kami lihat kejelasan dari penyelesaian atas restrukturisasi atau kesepakatan dengan pemegang surat utang atau pihak terkait," katanya. Setelah itu barulah otoritas bursa meninjau kembali status suspend CPRO. Sebelumnya, pada 8 Januari lalu, BEI juga sempat menghentikan sementara perdagangan saham CPRO selama 10 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News