kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cowell Development (COWL) upayakan perdamaian atas permohonan pailit oleh kreditur


Kamis, 16 Juli 2020 / 22:35 WIB
Cowell Development (COWL) upayakan perdamaian atas permohonan pailit oleh kreditur


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Cowell Development Tbk (COWL) yaitu PT Multi Cakra Kencana Abadi mengajukan permohonan pailit atas utang Cowell kepada kreditur sebesar Rp 53,4 miliar.

Dus, Tim Kurator Cowell Development mengundang para kreditur untuk rapat pada Rabu 22 Juli 2020 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Nippon Indosari Corpindo (ROTI) menyuntik dana ke anak usaha

Tim Kuasa Hukum Cowell Development Jimmy Simanjuntak menjelaskan pada rapat kreditur perdana tersebut pihak-pihak yang hadir akan menyampaikan perkembangan dan diskusi lebih lanjut mengenai permohonan kepailitan tersebut. 

"Di situ momennya menyampaikan perkembangan lalu diskusi karena bagaimanapun Cowell sendiri masih terus berupaya untuk mencapai perdamaian dalam proses ini," jelas Jimmy saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (16/7). 

Selanjutnya para kreditur akan diarahkan untuk melakukan pengajuan tagihan hingga Selasa, 4 Agustus 2020 pukul 10.00-17.00 WIB di Kantor Sekretariat Tim Kurator RDTX Tower Kuningan. Kemudian verifikasi dan pencocokan piutang para kreditur akan dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Karena kita harus tahu dulu seberapa jumlah kewajiban utang. Setelah itu ada rapat pencocokan piutang kreditur, di situ Cowell akan menyampaikan kira-kira seperti apa perdamaian yang diajukan," jelasnya. 

Baca Juga: Analis: IHSG akan melanjutkan penguatan esok hari usai BI pangkas suku bunga

Artinya, lanjut Jimmy, saat ini terlalu dini untuk membicarakan soal investor atau pemegang saham COWL. Sebab manajemen dan para kreditur perlu mencocokkan data utang-piutang dan kemudian masuk tahap pengajuan perdamaian.  "Jadi memang bukan karena belum mau (investor), tetapi memang waktunya belum, kan undang-undangnya begitu," imbuhnya. 




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×