kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Citatah tambah tambang baru di Kupang


Rabu, 29 November 2017 / 19:19 WIB
Citatah tambah tambang baru di Kupang


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan penambangan marmer, PT Citatah Tbk (CTTH) berencana menambah satu tambang lagi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tiffany Johannes, Direktur Keuangan PT Citatah Tbk mengatakan, perusahaan telah melakukan survei dan bakal mengurus perizinannya.

"Kami bakal minta izin dulu ke pihak kehutanan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), estimasinya urus perizinan bisa setengah tahun," kata Tiffany saat pemaparan publik perseroan, Rabu (29/11). Diperkirakan, semester dua tahun 2018 lahan tambang sudah mulai bisa dibuka.

Perusahaan menargetkan dalam satu tahun bisa merintis produksi di Kupang, Nusa Tenggara Timur. "Kemungkinan 2019 baru bisa dapat hasilnya," sebut Tiffany.

Perkiraan CTTH, luas lahan tambang di Kupang mencapai 30 hektare. Terakhir kali perseroan membuka lahan tambang baru di Bunea, Sulawesi Selatan dengan luas area 100 hektare.

Untuk tahap pertama, lahan tambang di Kupang akan didukung oleh pembangunan infrastruktur dan penyediaan alat berat oleh perusahaan. Manajemen menghitung, biasanya usaha awal membuka lahan tambang marmer dibutuhkan modal awal Rp 13 miliar.

Perseroan belum memproyeksikan potensi produksi tambang, namun menurut Taufik Johannes, Direktur Utama PT Citatah Tbk, kalau mau efisiensi maksimal tambang baru tersebut harus bisa menghasilkan 500 meter kubik marmer per bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×