Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) siap menjamin ketersediaan bahan baku untuk masker bedah dan baju pelindung diri di dalam negeri.
Beberapa tahun belakangan, TPIA memang telah memperkenalkan bahan baku polypropylene (PP) non-woven dengan kode HS35NW untuk pasar Indonesia.
Baca Juga: Harga Minyak anjlok, saham BRPT terbang hingga 97,93% sebulan ini
Bahan baku PP non-woven jenis HS35NW tersebut kini sudah diaplikasikan untuk bahan baju pelindung diri dan masker bedah.
Khusus untuk masker bedah yang memiliki tiga lapisan, bahan baku ini ditempatkan pada lapisan pertama dan ketiga. Sementara itu, untuk baju pelindung diri, PP non-woven ini menjadi bahan baku utama.
Presiden Direktur Chandra Asri Petrochemical, Erwin Ciputra, mengatakan, pada 2020, Chandra Asri akan memproduksi HS35NW sebanyak 30-40 kiloton per annum (KTA) untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.
Baca Juga: Saham BRPT dan TPIA melonjak saat harga minyak anjlok, begini penjelasan analis
Sementara itu, secara keseluruhan, kapasitas produksi polypropylene Chandra Asri pada tahun ini mencapai 590 KTA.
“Dengan tingginya kebutuhan akan baju pelindung diri dan masker bedah saat ini, kami berkomitmen untuk menjamin ketersediaan pasokan bahan baku dalam negeri tetap tercukupi dan secara konsisten meningkatkan kapasitas produksi untuk produk tersebut sesuai kebutuhan," tutur Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).
Selain itu, TPIA juga berencana meningkatkan kapasitas untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor.
Baca Juga: Chandra Asri (TPIA) jamin ketersediaan pasokan bahan baku masker bedah dan hazmat
Sesuai dengan pedoman dari Restriction of Hazardous Substances Directive (RoHS) yang menjadi haluan utama negara-negara di dunia, bahan baku PP non-woven ini adalah bahan baku yang aman untuk digunakan dalam temperatur suhu kamar, tidak beracun, serta tidak bersifat karsinogenik.
Produk milik Chandra Asri ini pun telah lolos Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki sertifikat halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News