Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Penetapan tarif tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, tarif PPN 12% dikenakan kepada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium, salah satunya layanan rumah sakit pada kelas Very Important Person (VIP).
"Kategori barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (16/12) lalu.
Lantas, bagaimana efek pengenaan PPN 12% terhadap prospek emiten rumah sakit ke depannya?
Researcher dari Kiwoom Sekuritas Indonesia, Abdul Azis Setyo Wibowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berpotensi menekan kinerja emiten di sektor rumah sakit.
Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham Untuk Selasa (24/12) Menjelang Libur Natal
Hal ini disebabkan kemungkinan pasien dari kalangan atas memilih berobat ke luar negeri yang menawarkan fasilitas dan peralatan medis lebih lengkap.
"Saat ini kami melihat dan menyarankan untuk trading jangka pendek terlebih dahulu," kata Azis kepada Kontan, Senin (23/12).
Analis NH Korindo Sekuritas, Ezaridho Ibnutama menerangkan penerapan tarif PPN sebesar 12% pada layanan kesehatan kelas VIP rumah sakit dapat mendorong pasien untuk membandingkan harga dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Mayoritas pasien cenderung menilai bahwa standar layanan kesehatan di Malaysia dan Singapura lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia.
Jika biaya di Indonesia lebih mahal, banyak pasien yang berpotensi beralih ke negara-negara tersebut demi mendapatkan kualitas layanan yang lebih baik dengan harga yang lebih kompetitif, terutama dalam beberapa kasus tertentu.
"Penerapan PPN 12% akan membebani kinerja keuangan emiten rumah sakit secara top line, karena kita lihat (sebagian) pendapatan akan mengalir ke kompetitor di luar negeri," ucap Ezaridho kepada Kontan, Senin (23/12).
Di samping itu, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menjelaskan bahwa penerapan tarif PPN sebesar 12% pada fasilitas kesehatan (faskes) VIP akan memicu penyesuaian dalam kualitas pelayanan.
Baca Juga: IHSG Naik 1,25% ke 7.071,327 pada Sesi I Senin (23/12), Top gainers: ARTO, JSMR, BRPT
"Secara kinerja dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap kinerja keuangan, karena kalau dilihat secara historis sebelumnya dinaikkan 11% itu kinerja emiten rumah sakit masih terbukti sustainable," tambah Nafan kepada Kontan, Senin (23/12).
Dengan mempertimbangkan sentimen negatif ini, Ezaridho merekomendasikan untuk melakukan aksi sell pada emiten rumah sakit.
Sementara itu, Azis merekomendasikan untuk trading buy saham PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) dengan target harga Rp 1.595-Rp 1.610 per saham.
Selanjutnya: Thailand Akan Menaikkan Upah Minimum Harian Mulai 1 Januari
Menarik Dibaca: Toyota Yaris Cross HEV Meraih Penghargaan Most Worthy Car di Uzone Choice Award 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News