kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Cek, 3 bluechips pemberat laju indeks sore ini!


Rabu, 23 Mei 2012 / 16:32 WIB
Cek, 3 bluechips pemberat laju indeks sore ini!
ILUSTRASI. Terapi kotoran sapi dipercaya akan meningkatkan kekebalan melawan penyakit virus Corona (Covid-19) di Shree Swaminarayan Gurukul Vishwavidya Pratishthanam Gaushala atau penampungan sapi di pinggiran Ahmedabad, India, 9 Mei 2021.


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Meski mulai terbatas, namun aksi jual berlanjut di sesi kedua. Indeks pun ditutup lemah lantaran asing melepas saham-saham bluechips.

Data Bloomberg menunjukkan, setidaknya ada tiga bluechips yang paling banyak dilego asing, dan memberatkan langkah indeks. Mereka adalah, saham United Tractors Tbk (UNTR), Astra International Tbk (ASII), dan Bayan Resources Tbk (BYAN).

Akibatnya, sore ini, saham UNTR pun terpapas 4,67% ke Rp 25.500. Sementara, ASII turun 1,60% ke level Rp 67.750, dan BYAN melorot 7,41% ke posisi Rp 12.500 per saham.

Deutsche Securities Indonesia tercatat paling banyak melego saham UNTR, yaitu mencapai Rp 44,407 miliar. Diikuti, PT Citigroup Securities Indonesia dengan nilai penjualan Rp 30,645 miliar.

Sementara itu, dua broker yang paling getol melepas saham ASII yaitu, BNP Paribas Securities Indonesia dengan nilai penjualan Rp 51,631 miliar, kemudian PT Morgan Stanley Asia Indonesia sejumlah Rp 35,921 miliar.

Adapun, untuk saham BYAN, UBS Securities Indonesia melakukan penjualan terbesar yaitu mencapai Rp 688,950 juta. Disusul, CIMB Securities Indonesia sejumlah Rp 238,175 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×