kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

CDIA Kuasai Penuh Dua Perusahaan Pelayaran Grup Prajogo Pangestu


Sabtu, 04 Oktober 2025 / 19:28 WIB
CDIA Kuasai Penuh Dua Perusahaan Pelayaran Grup Prajogo Pangestu
ILUSTRASI. PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), anak usaha PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) di bidang infrastruktur, pelabuhan dan perkapalan.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

Berdasarkan Akta Pernyataan Kembali Keputusan Pemegang Saham CSI No. 1 tanggal 1 Oktober 2025, modal ditempatkan dan disetor CSI meningkat dari Rp127,65 miliar menjadi Rp2,85 triliun. CDIA mengambil bagian sebesar Rp1,33 triliun, sedangkan BPN Rp1,39 triliun.

Sementara pada MIM, modal ditempatkan dan disetor naik dari Rp523,68 miliar menjadi Rp2,33 triliun. CDIA menambah penyertaan sebesar Rp883,36 miliar dan BPN Rp919,42 miliar.

Setelah proses tersebut, CDIA melanjutkan akuisisi penuh terhadap CSI dan MIM.

Berdasarkan Akta Pengambilalihan Saham CSI No. 4 tanggal 1 Oktober 2025, BPN menjual seluruh 9.684.758 sahamnya senilai Rp1,46 triliun kepada CDIA. Satu lembar saham senilai Rp150.916 dijual kepada PT Chandra Samudera Port (CSP).

Baca Juga: Bebas Dari FCA, Saham Chandra Daya Investasi (CDIA) Dibuka Menguat

Dengan demikian, CDIA kini menggenggam 99,99% saham CSI atau setara Rp2,85 triliun, sementara CSP memiliki 0,01%.

Transaksi serupa terjadi pada MIM melalui Akta Pengambilalihan Saham MIM No. 7 tanggal 1 Oktober 2025, di mana BPN menjual 11.864.943 saham senilai Rp1,22 triliun kepada CDIA dan satu lembar saham senilai Rp103.117 kepada CSP.

Pasca transaksi, CDIA menguasai 99,99% saham MIM dengan nominal Rp2,33 triliun, sedangkan CSP memiliki 0,01%.

Manajemen CDIA menegaskan, transaksi ini termasuk transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, mengingat adanya hubungan kepemilikan dan pengendalian antar entitas dalam grup.

“Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan bahwa transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan syarat dan ketentuan transaksi yang setara,” tutup manajemen CDIA.

Selanjutnya: Bank Global Ramal Reli Bitcoin di Akhir 2025, Target Harga Tembus US$200.000

Menarik Dibaca: Khasiat Minum Teh Hijau untuk Diet yang Sayang untuk Dilewatkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×