kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Catat! Saham-Saham Ini Banyak Dilego Asing Saat IHG Menguat Kemarin


Kamis, 10 Agustus 2023 / 05:40 WIB
Catat! Saham-Saham Ini Banyak Dilego Asing Saat IHG Menguat Kemarin


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di zona hijau pada perdagangan Rabu (9/8). 

Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI) via RTI Business, IHSG menguat 0,09% atau 6,22 poin ke level 6.875,11 pada penutupan perdagangan.

Sepanjang perdagangan IHSG bergerak di zona hijau dengan total volume perdagangan 25,94 miliar dan total nilai transaksi Rp 9,23 triliun. 

Baca Juga: Asing Net Buy Jumbo Rp 816 Miliar Saat IHSG Rebound, Intip Saham Koleksi Asing

Ada 219 saham yang naik, 304 saham yang turun dan 221 saham yang tidak berubah.

Investor asing mencatat net buy jumbo Rp 816,31 miliar di seluruh pasar. Kendati demikian, asing banyak melego saham-saham ini di tengah rebound IHSG.

Baca Juga: Simak Rekomendasi Teknikal HRTA, KIJA, dan BMTR untuk Kamis (10/8)

Berikut 10 saham net sell terbesar asing pada Rabu:

1. PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) Rp 22,54 miliar
2. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Rp 22,23 miliar
3. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Rp 18,44 miliar
4. PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) Rp 15,63 miliar
5. PT Media Nusantara Tbk (MNCN) Rp 14,27 miliar
6. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) Rp 13,09 miliar
7. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) Rp 11,33 miliar
8. PT Mayora Indah Tbk (MYOR) Rp 9,98 miliar
9. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Rp 5,04 miliar
10. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) Rp 4,55 miliar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×