kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Ini 6 Seri Sukuk Yang Akan Dilelang Hari Ini (12/7)


Selasa, 12 Juli 2022 / 07:36 WIB
Catat! Ini 6 Seri Sukuk Yang Akan Dilelang Hari Ini (12/7)
ILUSTRASI. Pemerintah akan menggelar lelang 6 seri sukuk pada hari ini (12/7)


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari ini (12/7). Pada lelang tersebut, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 7 triliun dari enam seri sukuk yang ditawarkan.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri sukuk yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk).

Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.

Baca Juga: Porsi Asing di Pasar SBN Terus Merosot, Daya Serap Domestik Kian Dipertanyakan

Berikut keenam seri sukuk yang akan dilelang hari ini:

  1. SPN-S 10012023 yang jatuh tempo pada 10 Januari 2023 dengan imbalan diskonto
  2. PBS031 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2024 dengan imbalan 4,0%
  3. PBS032 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dengan imbalan 4,875%
  4. PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375%
  5. PBS034 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2039 dengan imbalan 6,5%  
  6. PBS033 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2047 dengan imbalan 6,75%

Lelang ini akan dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Sedangkan tanggal setelmen jatuh pada Kamis, 14 Juli 2022.

Lelang sukuk akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang sukuk. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Baca Juga: Kupon Tinggi, Pamor Obligasi Korporasi Meningkat Tahun Ini

Selain itu, lelang sukuk seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sedangkan sukuk seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×