kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.415   5,00   0,03%
  • IDX 7.915   60,50   0,77%
  • KOMPAS100 1.110   8,74   0,79%
  • LQ45 810   4,96   0,62%
  • ISSI 270   2,16   0,81%
  • IDX30 420   2,90   0,70%
  • IDXHIDIV20 488   3,33   0,69%
  • IDX80 122   0,82   0,68%
  • IDXV30 134   0,51   0,39%
  • IDXQ30 136   1,18   0,87%

Capri Nusa Satu Properti (CPRI) Masuk Papan Pemantauan Khusus, Ini Penjelasan BEI


Senin, 15 September 2025 / 08:57 WIB
Capri Nusa Satu Properti (CPRI) Masuk Papan Pemantauan Khusus, Ini Penjelasan BEI
ILUSTRASI. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) masuk ke Papan Pemantauan Khusus alias PPK mulai Senin (15/9/2025).


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) masuk ke Papan Pemantauan Khusus alias PPK mulai Senin (15/9/2025).

Hal itu diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumuman No. Peng-UK-00041/BEI.PLP/09-2025. Sebelumnya, CPRI ada di dalam Papan Pengembangan.

Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan BEI, Teuku Fahmi Ariandar, CPRI memenuhi satu kriteria dari 11 kriteria untuk masuk ke PPK. Yaitu, Kriteria 6 terkait free float.

“Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi,” katanya dalam keterbukaan informasi tanggal 15 September 2025.

Baca Juga: Impack Pratama Industri (IMPC) Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Mulai Kamis (4/9)

Sebagai informasi, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi suatu emiten untuk masuk ke PPK.

Pertama, harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51 per saham. Selain itu, emiten juga dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp 5 juta dan volume kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir.

Kedua, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.

Keempat, emiten atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

Kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.

Baca Juga: Harga Saham Chandra Daya (CDIA) Masih Menanjak Meski Masuk Papan Pemantauan Khusus

Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Kedelapan, emiten dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. Kesembilan, anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

Kesepuluh, emiten dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan Kriteria oleh aktivitas perdagangan. Terakhir, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya: Dolar AS Stabil Senin (15/9) Pagi, Menanti Keputusan The Fed dan Bank Sentral Lainnya

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Hari Ini Senin 15 September 2025 Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×