kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

Bursa Mineral Segera Beroperasi, OJK Siapkan Aturan Turunan BMKS


Senin, 05 Oktober 2026 / 18:58 WIB
Bursa Mineral Segera Beroperasi, OJK Siapkan Aturan Turunan BMKS
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan kerangka regulasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS)  (Dok/Mind ID)


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan kerangka regulasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) menjelang pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bursa mineral tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK Sarjito mengatakan, OJK saat ini tengah menyusun sejumlah ketentuan turunan sebagai tindak lanjut dari dua Peraturan OJK (POJK) yang telah diterbitkan terkait BMKS.

"Untuk memperkuat pengaturan tersebut, OJK sedang menyusun ketentuan turunan dari POJK yang telah diterbitkan, yang akan mengatur teknis dalam penyelenggaraan BMKS," terang Sarjito dalam RDK Bulanan OJK September, Senin (5/10/2026).

Ketentuan teknis tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

Baca Juga: OJK Ungkap 29 Rencana Penawaran Umum, Nilainya Capai Rp 26,47 Triliun

Sarjito menyebut, PADK tersebut antara lain akan mengatur penyelenggaraan oleh bursa, lembaga kliring, dan lembaga kustodian elektronik, perantara perdagangan di BMKS, penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama penyelenggara BMKS, serta perdagangan produk BMKS.

Penyusunan aturan turunan tersebut menjadi salah satu tahapan persiapan OJK dalam menjalankan mandat baru untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perdagangan mineral dan komoditas strategis.

Mandat tersebut diperoleh OJK setelah pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sebagai bagian dari persiapan pengalihan kewenangan tersebut, OJK telah menerbitkan dua POJK yang secara khusus mengatur BMKS.

Pertama, POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengenai penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah pada Selasa (6/10), Sentimen Geopolitik dan BBM Membayangi

POJK tersebut mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti kepada OJK.

"POJK Nomor 15 Tahun 2026 Alhamdulillah berlaku sesuai dengan targetnya yaitu 3 bulan sejak UU P2SK diundangkan yaitu pada tanggal 17 September 2026," imbuh Sarjito.

Selanjutnya, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan BMKS.

Aturan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.

POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Pemberlakuan tersebut bertepatan dengan efektifnya mandat OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap BMKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×