kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bursa Karbon Live Trading akan Meluncur Mulai September 2023


Minggu, 16 Juli 2023 / 05:25 WIB
Bursa Karbon Live Trading akan Meluncur Mulai September 2023


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini peluncuran bursa karbon masih sesuai jadwal yang ditetapkan. Rencananya perdagangan perdana bursa karbon akan dilakukan pada September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, sesuai dengan amanat UU P2SK, OJK secara aktif menggelar forum group disscusion sejak April dan konsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini guna mengimplementasikan secara efektif dan efisien.

"Dari apa yang sudah kami capai saat ini, kami masih optimistis September ini sudah bisa live perdagangan perdana bursa karbon," katanya di Bali, Jumat (14/7).

Baca Juga: RPOJK Bursa Karbon Akan Terbit September 2023, DPR Beri Lampu Hijau

Sebelum itu, OJK akan menerbitkan peraturan OJK (POJK) sebagai dasar aturannya. Saat ini masih ada proses-proses di Kemenkumham dan kementerian terkait lainnya.

Setelah POJK keluar, Inarno menyebut OJK akan menyeleksi penyelenggara dari bursa karbon. Inarno mengatakan OJK tidak akan menunjuk suatu lembaga atau institusi sebagai penyelenggara.

"Kami tidak memilih, kami menyeleksi. Siapapun mendapatkan kesempatan yang sama, sesuai kesiapan dari yang mencalonkan diri," katanya.

Inarno memaparkan, secara garis besar, pokok pengaturan penyelenggaraan bursa karbon meliputi beberapa bagian. Mulai dari ketentuan hukum dan persyaratan perdagangan karbon. Kemudian mengenai pemegang saham, anggota direksi dan anggota komisaris.

"Selanjutnya, pengawasan terhadap bursa karbon, persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bursa karbon, termasuk modal dasar," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×