kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Bergerak Liar, Bursa Efek Indonesia (BEI) Kaji Penetapan Batas Harga Waran


Kamis, 11 Mei 2023 / 18:43 WIB
Bergerak Liar, Bursa Efek Indonesia (BEI) Kaji Penetapan Batas Harga Waran
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji perbaikan mekanisme perdagangan waran.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji perbaikan mekanisme perdagangan waran. Ini dilakukan setelah viral kasus dana penjualan waran seorang nasabah diblokir. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy mengatakan, dari divisi perdagangan pihaknya tengah melakukan pengkajian dan perbaikan secara mekanisme. 

“Dari sisi perdagangan mekanismenya akan kami kaji, apakah akan ada batasan harga sedang kami lihat karena saat ini memang tidak ada batasan harga,” kata Irvan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (11/5). 

Irvan bilang untuk saat ini pihaknya masih akan pengkajian secara internal. Tahap berikutnya, BEI akan melakukan penelaahan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca Juga: Viral Dana Nasabah Rp 1,1 Miliar Diblokir Akibat Jual Waran ZYRX

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang menimpali memang sejauh ini aturan batas harga waran masih hanya sebatas, harga sebuah waran tidak boleh lebih tinggi dari underlying

“Apakah perlu menetapkan ARA dan ARB seperti saham. Ini yang sedang kami kaji dan perlu hati-hati agar bisa menjaga likuiditas pasar,” kata Kristian. 

Seperti yang diketahui, belakangan ini tengah ramai kasus pemblokiran dana penjualan waran senilai Rp 1,1 miliar oleh seorang investor atas nama Hadi Santoso Aswi. 

Baca Juga: Viral, Rp 1,1 Miliar Duit Investor Hasil Penjualan Waran Diblokir, Ini Penjelasan BEI

Kristian menyampaikan pemblokiran tersebut dilakukan atas perintah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sehubungan dengan penyidikan kasus yang diadukan oleh satu anggota bursa.

Namun, Kristian masih enggan menyebut anggota bursa yang melakukan laporan. Dia hanya memastikan hak terima dana akan dikembalikan ketika nasabah tersebut tidak terbukti bersalah atau terlibat. 

“Intinya kasus itu sedang ditangani oleh polisi. Kalau tidak ada kaitan dan tidak terbukti akan dikembalikan dan dibuka blokirnya,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×