kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

BUMN: Yang berhak buka data IPO KRAS adalah BPK


Jumat, 12 November 2010 / 13:16 WIB
ILUSTRASI. Tawaran Kemitraan Usaha Waralaba Bakso Gulung Kribo


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemungkinan tidak menepati janjinya untuk membuka data penjatahan IPO PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Padahal, sebelumnya mereka berjanji siap membuka data tersebut jika dimungkinkan.

"Setelah listing, kami akan serahkan dokumennya kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan kemungkinan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Mustafa Abubakar, Menteri BUMN. Nah, menurut Mustafa, yang memiliki hak untuk membuka data ini adalah Bapepam-LK dan BPK.

Namun, BPK bisa membuka data penjatahan saham ini kepada publik jika dimintai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan kata lain, Mustafa tidak lagi memiliki niatan untuk membuka data penjatahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×