kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

BUMN: Yang berhak buka data IPO KRAS adalah BPK


Jumat, 12 November 2010 / 13:16 WIB
BUMN: Yang berhak buka data IPO KRAS adalah BPK
ILUSTRASI. Tawaran Kemitraan Usaha Waralaba Bakso Gulung Kribo


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemungkinan tidak menepati janjinya untuk membuka data penjatahan IPO PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Padahal, sebelumnya mereka berjanji siap membuka data tersebut jika dimungkinkan.

"Setelah listing, kami akan serahkan dokumennya kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan kemungkinan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Mustafa Abubakar, Menteri BUMN. Nah, menurut Mustafa, yang memiliki hak untuk membuka data ini adalah Bapepam-LK dan BPK.

Namun, BPK bisa membuka data penjatahan saham ini kepada publik jika dimintai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan kata lain, Mustafa tidak lagi memiliki niatan untuk membuka data penjatahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×