kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.195   57,00   0,35%
  • IDX 7.898   -32,88   -0,41%
  • KOMPAS100 1.110   -7,94   -0,71%
  • LQ45 821   -5,85   -0,71%
  • ISSI 266   -0,63   -0,24%
  • IDX30 424   -3,04   -0,71%
  • IDXHIDIV20 487   -3,38   -0,69%
  • IDX80 123   -1,10   -0,89%
  • IDXV30 126   -1,56   -1,22%
  • IDXQ30 137   -1,32   -0,96%

BUMN: Yang berhak buka data IPO KRAS adalah BPK


Jumat, 12 November 2010 / 13:16 WIB
BUMN: Yang berhak buka data IPO KRAS adalah BPK
ILUSTRASI. Tawaran Kemitraan Usaha Waralaba Bakso Gulung Kribo


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemungkinan tidak menepati janjinya untuk membuka data penjatahan IPO PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Padahal, sebelumnya mereka berjanji siap membuka data tersebut jika dimungkinkan.

"Setelah listing, kami akan serahkan dokumennya kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan kemungkinan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Mustafa Abubakar, Menteri BUMN. Nah, menurut Mustafa, yang memiliki hak untuk membuka data ini adalah Bapepam-LK dan BPK.

Namun, BPK bisa membuka data penjatahan saham ini kepada publik jika dimintai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan kata lain, Mustafa tidak lagi memiliki niatan untuk membuka data penjatahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×