kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.313   38,22   0,46%
  • KOMPAS100 1.153   3,35   0,29%
  • LQ45 832   3,97   0,48%
  • ISSI 292   0,40   0,14%
  • IDX30 437   3,94   0,91%
  • IDXHIDIV20 501   6,11   1,23%
  • IDX80 128   0,19   0,15%
  • IDXV30 137   0,22   0,16%
  • IDXQ30 139   0,98   0,71%

BUMN Karya Masih Terlilit Utang, Cek Rekomendasi Analis Mirae Asset Sekuritas


Kamis, 20 Juli 2023 / 05:30 WIB
BUMN Karya Masih Terlilit Utang, Cek Rekomendasi Analis Mirae Asset Sekuritas


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli

Sebab, kondisi fundamental emiten konstruksi di kuartal II dilihat tidak berbeda jauh dengan kuartal I kemarin.

“Dengan adanya kenaikan kinerja bottomline, itu membuat cashflow emiten tidak terlalu negatif,” paparnya.

Menyehatkan cashflow, kata Nafan, sudah seharusnya menjadi tujuan jangka panjang emiten BUMN Karya. Caranya dengan meningkatkan perolehan kontrak proyek strategis nasional. 

Hal tersebut nantinya juga bisa didukung dengan tren melandainya suku bunga. Sebab, di tahun depan Bank Indonesia (BI) berpeluang menurunkan suku bunga acuan.

Baca Juga: Intip Strategi PTPP Mengejar Kontrak Baru Rp 34 Triliun pada Tahun Ini

“Kemungkinan itu sehubungan dengan adanya potensi The Fed yang pivot menurunkan suku bunganya. Hal itu bisa mengurangi beban bunga utang emiten BUMN Karya,” tuturnya.

Nafan memaparkan, pelunasan kewajiban utang harus dilaksanakan emiten BUMN Karya harus dilaksanakan agar mereka bisa dapat rating yang bagus terkait peringkat utang emiten. 

“Ini juga bagian dari upaya emiten menerapkan GCG agar bisa meningkatkan kinerja di semester II 2023,” paparnya.

Nafan pun merekomendasikan accumulate untuk ADHI dan PTPP dengan target harga masing-masing Rp 505 per saham – Rp 3.610 per saham dan Rp 660 per saham – Rp 740 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×