Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) telah mempersiapkan pembayaran cicilan Tranche A untuk setahun penuh. Nilainya diperkirakan sekitar US$ 200 juta hingga US$ 250 juta. Nilai ini merupakan perkiraan nilai cicilan terhitung sejak 8 Januari 2019 hingga 8 Januari 2020.
Sejak awal 2017, BUMI telah membayar empat cicilan. Cicilan keempat senilai US$ 53 juta telah ditebus pada 8 Januari lalu. Sehingga, BUMI akan membayar sisa sekitar US$ 147 juta-US$ 197 juta selama sisa kurun waktu tersebut.
"Cicilan kelima akan dibayar 19 April dan 19 Juli untuk cicilan keenam," ujar Direktur BUMI Dileep Srivastava kepada Kontan.co.id, Senin (4/3).
Kabar ini sekaligus merupakan update atas berita sebelumnya yang menyebut BUMI telah menyiapkan pembayaran cicilan kelima.
Perkiraan nilai cicilan setahun kedepan berdasarkan beberapa asumsi. Salah satunya, harga jual batubara global dan perusahaan belakangan ini.
Rata-rata harga jual batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) Januari lalu US$ 57,4 per ton.
Sedangkan harga dari PT Arutmin Indonesia US$ 41 per ton. Harga jual itu sejatinya lebih rendah ketimbang Desember 2018. Di bulan ini, harga jual batubara dari KPC dan Arutmin masing-masing US$ 65,1 dan US$ 55,3 per ton.
Dileep menjelaskan, perbedaan ini karena batubara yang dijual sepanjang Desember tahun lalu memiliki kalori lebih tinggi. "Itu hanya masalah jadwal pengiriman. Rata-rata kualitas batubara yang dijual akan kembali meningkat di kuartal berikutnya," jelas Dileep.
Mengingatkan saja, BUMI bersama sejumlah kreditur sebelumnya sepakat pelunasan utang dilakukan melalui konversi saham BUMI sebesar US$$1,99 miliar. Nilai ini terdiri dari new secured facility Tranche A dan B masing-masing US$ 600 juta. Sedang Tranche C senilai US$406,99 juta untuk kreditur separatis.
Pelunasan utang sebelumnya ditargetkan bisa selesai dalam 60 bulan. Tapi, melihat kondisi harga batubara yang stabil, pelunasannya bisa dipercepat, menjadi hanya 18 bulan hingga 24 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News