Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas saham-saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan, dari saham LQ45 menjadi saham yang tercatat di papan utama, ekonomi baru dan pengembangan per 9 Desember 2024.
Perluasan ini sejalan dengan Perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Adapun Perubahan aturan ini bakal diterbitkan pada 6 Desember 2024.
Berdasarkan dokumen yang diterima KONTAN, ada empat alasan yang menjadi latar belakang perubahan peraturan ini. Pertama, adanya kebutuhan Bursa dalam meningkatkan kapasitas sistem perdagangan JAST.
Kedua, mengurangi risiko volatilitas pergerakan harga dan mempertegas norma kewajaran perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketiga, memperkuat kewenangan Bursa dalam melaksanakan fungsi pengawasan perdagangan.
Baca Juga: IHSG Rawan Terkoreksi pada Senin (2/12), Intip Rekomendasi Saham Untuk Esok
Keempat, mempertahankan integritas Data Transaksi Bursa. Selain, memperluas saham-saham yang bisa ditransaksikan pada sesi pra pembukaan alias pre-opening, BEI juga melakukan penyesuaian waktunya.
Merujuk peraturan yang masih berlaku, waktu input pada sesi pra pembukaan dimulai pukul 08.45–08.59 WIB dan waktu matching berlangsung pada 08.59.01–08.59.59.
Nantinya setelah adanya Perubahan Peraturan II-A ini, waktu input di sesi pra pembukaan akan bergeser menjadi 08.45–08.59 dengan waktu watching pada 08.58–08.59.59.
Selanjutnya: Ganjil Genap Jakarta Berlaku Besok (2 Desember 2024), Cermati Aturan yang Berlaku
Menarik Dibaca: 4 Mitos Kulit Sensitif yang Tidak Boleh Anda Percaya, Cari Tahu Yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News