kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Kata Waskita Karya (WSKT) Soal Gugatan PKPU Bukaka Teknik Utama


Minggu, 26 Maret 2023 / 20:00 WIB
Ini Kata Waskita Karya (WSKT) Soal Gugatan PKPU Bukaka Teknik Utama


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) memberikan penjelasan setelah mendapatkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).

SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita menuturkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal panggilan sidang. WSKT menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: W10 U1 1900 HK 03 III 2023 LSI perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam Perkara Nomor : 93 Pdt Sus PKPU 2023 PN Niaga Jkt Pst.

Adapun permohonan PKPU tersebut terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp 32,5 miliar dari BUKK yang merupakan salah satu vendor proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera Paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5.

"Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip good corporate governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (24/3).

Baca Juga: Pendapatan Naik Hampir 100%, Weha Transportasi (WEHA) Berhasil Cetak Laba di 2022

Adapun, proses pelaksanaan sidang dilaporkan akan berlangsung pada 27 Maret 2023 mendatang.

Dia juga menegaskan bahwa gugatan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. 

Sebelumnya, BUKK diketahui melayangkan gugatan terhadap Waskita Karya pada 17 Maret 2023. Dalam petitumnya, disebutkan bahwa Bukaka menyatakan Waskita Karya dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya.

Di samping itu, BUKK juga menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas, serta telah menunjuk dan mengangkat tim pengurus apabila WSKT jatuh dalam keadaan pailit. Terakhir, BUKK juga meminta pengadilan untuk menghukum termohon PKPU, yang dalam konteks ini adalah WSKT untuk membayar seluruh biaya perkara yang bergulir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×