kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

BTEL boleh menunda bayar utang


Rabu, 12 November 2014 / 20:55 WIB
BTEL boleh menunda bayar utang
ILUSTRASI. PT ChemStar Indonesia Tbk (CHEM), perusahaan perdagangan dan manufaktur bahan kimia untuk industri tekstil.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Avanty Nurdiana

JAKARTA. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) sedikit bernapas lega dari kewajiban membayar utang. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi emiten ini, Senin, (10/11).

"PKPU diajukan oleh kreditur," kata Direktur merangkap Sekretaris Perusahaan BTEL, Harya Mitra Hidayat, dalam keterbukaan informasi, Rabu, (12/11). Penundaan pembayaran utang ini utang BTEL kepada PT Netwave Multimedia. Ini tercantum dalam perkara No. 59/Pdt.Sus/PKPU/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim, PKPU ini diberikan dalam waktu 30 hari setelah putusan pengadilan. Artinya, BTEL harus membayar kewajibannya 10 Desember. Pada semester I, BTEL mencatat utang usaha Rp 2,57 triliun. Kemudian ada utang lain-lain Rp 87,73 miliar.

Utang bank jangka panjang BTEL Rp 485,92 miliar. Tapi Rp 484,56 miliar jatuh tempo setahun. BTEL masih negosiasi agar bisa memperpanjang waktu perjanjian.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×