Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Avanty Nurdiana
JAKARTA. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) sedikit bernapas lega dari kewajiban membayar utang. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi emiten ini, Senin, (10/11).
"PKPU diajukan oleh kreditur," kata Direktur merangkap Sekretaris Perusahaan BTEL, Harya Mitra Hidayat, dalam keterbukaan informasi, Rabu, (12/11). Penundaan pembayaran utang ini utang BTEL kepada PT Netwave Multimedia. Ini tercantum dalam perkara No. 59/Pdt.Sus/PKPU/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim, PKPU ini diberikan dalam waktu 30 hari setelah putusan pengadilan. Artinya, BTEL harus membayar kewajibannya 10 Desember. Pada semester I, BTEL mencatat utang usaha Rp 2,57 triliun. Kemudian ada utang lain-lain Rp 87,73 miliar.
Utang bank jangka panjang BTEL Rp 485,92 miliar. Tapi Rp 484,56 miliar jatuh tempo setahun. BTEL masih negosiasi agar bisa memperpanjang waktu perjanjian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News