kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

BTEL akan mencicil utang ke pemerintah


Senin, 09 November 2015 / 20:36 WIB


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) tengah berupaya merestrukturisasi utangnya. Pemerintah telah menyatakan ogah utang BTEL dikonversi jadi saham. Oleh karena itu, BTEL akan berupaya tetap melakukan pembayaran utang kepada pemerintah.

"Kita akan bayar secara bertahap," sebut Direktur Utama BTEL Jastiro Abi, Senin, (9/11). Bahkan, Jastiro mengklaim sudah mulai melakukan pembayaran.

Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pembayaran itu. Ia bilang, dana pembayaran tersebut bersumber dari kas internal perseroan. Padahal di semester pertama, ekuitas BTEL defisit Rp 6,28 triliun. Lalu kas dan setara kasnya hanya Rp 13,65 miliar.

Berdasarkan catatan KONTAN, BTEL memiliki utang dalam bentuk pungutan sebesar Rp 1,2 triliun kepada pemerintah. Utang tersebut berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jastiro berharap, BTEL bisa melakukan restrukturisasi total utangnya sebesar Rp 7 triliun. Nantinya, emiten telekomunikasi Grup Bakrie ini akan menerbitkan obligasi wajib konversi. Setelah itu, barulah obligasinya dikonversi jadi saham.

Pada obligasi wajib konversi tersebut, saham BTEL dibanderol dengan harga Rp 200. Sedangkan saat ini, saham BTEL stagnan di posisi Rp 50.

Sayangnya BTEL belum bisa menjalankan rencana konversi utang jadi saham tersebut. Jastiro menyebut, BTEL sudah mengajukan izin untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sejak Februari. Namun hingga kini, BTEL masih menunggu restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×