kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.701   20,00   0,11%
  • IDX 6.480   -54,82   -0,84%
  • KOMPAS100 859   -7,38   -0,85%
  • LQ45 654   -5,50   -0,84%
  • ISSI 224   -1,34   -0,59%
  • IDX30 363   -3,25   -0,89%
  • IDXHIDIV20 453   -5,00   -1,09%
  • IDX80 98   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,28   -1,01%
  • IDXQ30 117   -0,87   -0,74%

BSA Logistics (WBSA) Kantongi Fasilitas Pinjaman Rp 75 Miliar dari Bank OCBC


Selasa, 15 September 2026 / 14:43 WIB
BSA Logistics (WBSA) Kantongi Fasilitas Pinjaman Rp 75 Miliar dari Bank OCBC
ILUSTRASI. BSA Logistics (Dok/BSA Logistics)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) melalui anak usahanya, PT Beruang Maritim Indonesia (BMI), memperoleh fasilitas pinjaman berjangka dari PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP). 

Berdasarkan keterbukaan informasi, fasilitas pinjaman tersebut ditandatangani BMI dengan Bank OCBC pada 14 September 2026, dengan nilai limit mencapai Rp 75 miliar dan jangka waktu pinjaman selama 60 bulan. 

Direktur Utama BSA Logistics Indonesia Edwin Wibowo menyampaikan fasilitas pinjaman tersebut digunakan BMI untuk mendukung kebutuhan pembelian kapal dalam pengembangan bisnis logistik.

Baca Juga: Suahasil Jabat Menkeu, Bagaimana Nasib Saham Rokok?

“Pada tanggal 14 September 2026, PT BMI telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan Bank OCBC dengan Fasilitas Pinjaman Berjangka dengan limit Rp 75 miliar,” tulis Edwin dalam keterbukaan informasi, Selasa (15/9/2026). 

Fasilitas tersebut dijamin dengan pengikatan hipotek peringkat pertama atas lima set kapal milik BMI, yang terdiri dari lima tugboat dan lima barge.

Selain jaminan kapal, fasilitas pinjaman tersebut juga memperoleh jaminan perusahaan dari Tiga Beruang Kalifornia Pte. Ltd. selaku pemegang saham pengendali WBSA. 

Edwin menyatakan transaksi pembiayaan tersebut tidak menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. 

Edwin juga menegaskan transaksi tersebut termasuk transaksi material yang dikecualikan berdasarkan POJK 17/2020. Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×