kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK Laporkan Indofarma (INAF) Lakukan Transaksi Fiktif Hingga Terlilit Pinjol


Kamis, 06 Juni 2024 / 15:17 WIB
BPK Laporkan Indofarma (INAF) Lakukan Transaksi Fiktif Hingga Terlilit Pinjol
ILUSTRASI. Suasana di pabrik farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) di Cibitung, Jawa Barat (10/4). KONTAN/Muradi/10/04/2012


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usaha PT Indofarma Global Medika melakukan aktivitas yang berindikasi fraud atau kerugian.

Melansir Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dirilis BPK, INAF bersama PT IGM melakukan beberapa aktivitas yang berindaksi fraud atau kerugian. 

Di antaranya kedua perusahaan tersebut melakukan transaksi jual beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus) serta menggadaikan deposito pada PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) untuk kepentingan pihak lain.

Bahkan pada laporan BPK tersebut INAF juga disebut tengah melakukan pinjangan online (fintech landing). Selain itu juga menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan dan digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.

Baca Juga: Diduga Percantik Kinerja, BEI Tinjau Ulang Laporan Keuangan INAF dan KAEF

"INAF juga menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi dan mengeluarkan dana tanpa underlying transaction," tulis laporan IHSP BPK yang dikutip pada Kamis (6/6).

Selanjutnya ditemukan adanya windows dressing laporan keuangan perusahaan. INAF juga dilaporkan  membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 278,42 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 18,26 miliar atas beban pajak dari penjualan fiktif FMCG," tulis laporan IHSP.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK menyarankan kepada Direksi INAF untuk melaporkan ke pemegang saham terkait seluruh hasil temuan BPK. Kemudian berkoordinasi dengan pemegang saham dan

Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya menginstruksikan Direksi PT IGM untuk berkoordinasi dengan kantor pajak agar perusahaan tidak dikenakan beban pajak penjualan senilai Rp 18,26 miliar atas transaksi penjualan fiktif Business Unit FMCG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×