kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BKSL bikin perusahaan patungan dengan Sumitomo


Selasa, 28 November 2017 / 17:31 WIB
BKSL bikin perusahaan patungan dengan Sumitomo


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Upaya PT Sentul City Tbk (BKSL) mengembangkan kawasan Sentul City terus dilakukan. Tak hanya sendiri, tapi juga terus mengembangkan Sentul dengan pihak lain.

Setelah tahun lalu menggandeng PT PP Properti Tbk (PPRO), terbaru emiten dengan kode saham BKSL di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini bekerjasama dengan Sumitomo Corporation.  Mereka meneken perjanjanjian kerjasama pembentukan usaha patungan alias joint venture.

 Merujuk keterbukaan informasi di BEI, 28 Novemver, PT Sentul City Tbk dan Sumitomo Corporation sepakat akan membentuk usaha patungan dengan modal ditempatkan  sebesar Rp 333 miliar. Perinciannya kepemilikan saham: PT Sentul City Tbk sebesar Rp 99,9 miliar atau setara 30 % di perusahaan patungan tersebut. Adapun  Sumitomo Corporation sebesar Rp  233,1 miliar atau kepemilikan saham 70 %.

Menurut informasi yang sama, kerjasama tersebut untuk menjalankan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang real estat. Yakni  meliputi usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat, baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal.

“Kerjasama tersebut diharapkan akan membawa pengaruh positif terhadap perkembangan bisnis perusahaan,” ujar  direksi BKSL dalam keterbukaan informasi itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×