kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Big cap ini yang jadi pemberat gerak IHSG sesi I


Selasa, 19 November 2013 / 12:36 WIB
Big cap ini yang jadi pemberat gerak IHSG sesi I
ILUSTRASI. Militer Ukraina Membuat Keputusan Tanpa Libatkan Presiden, Begini Respons Zelensky


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan penurunan sebanyak 15,74  poin di sepanjang sesi I. Alhasil, posisi terakhir indeks saat ini adalah 4.377,85.

Aksi jual sejumlah saham mover menekan pergerakan IHSG. Tiga di antaranya yaitu:

- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)

Saham BMRI yang turun 1,91% menjadi Rp 7.700 menyumbang penurunan sebesar 3,7 poin di sesi I. Tiga sekuritas yang paling banyak melepas saham ini adalah Macquarie Capital senilai Rp 39.403 miliar, Mandiri Sekuritas senilai Rp 6,135 miliar, dan BNP Paribas Securities senilai Rp 4,781 miliar.

- PT Central Asia Tbk (BBCA)

Saham BBCA yang turun 0,97% menjadi Rp 10.200 menyumbang penurunan sebesar 2,6 poin di sesi I. Tiga sekuritas yang paling banyak melepas saham ini adalah Valbury Asia Securities senilai Rp 18,778 miliar, Deutsche Securities senilai Rp 7,345 miliar, dan DBS Vickers Securities senilai Rp 2,735 miliar.

- PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)

Saham UNVR yang turun 1,02% menjadi Rp 29.200 menyumbang penurunan sebesar 2,5 poin di sesi I. Tiga sekuritas yang paling banyak melepas saham ini adalah CIMB Securities Indonesia senilai Rp 1,649 miliar, Merrill Lynch Indonesia senilai Rp 1,326 miliar, dan CLSA Indonesia senilai Rp 965,325 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×