kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Bersiap, Ini Jadwal Dividen Solusi Bangun Indonesia (SMCB)


Selasa, 16 Mei 2023 / 11:41 WIB
Bersiap, Ini Jadwal Dividen Solusi Bangun Indonesia (SMCB)
ILUSTRASI. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) memutuskan pembagian dividen senilai Rp 251,78 miliar.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang digelar Jumat (12/5), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) memutuskan pembagian dividen senilai Rp 251,78 miliar. Jumlah ini setara dengan 30% dari laba bersih SMCB di tahun lalu

Setiap pemegang satu saham SMCB akan  mendapatkan dividen sebesar Rp 27,91 per saham.

Sebagai gambaran, anak usaha PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) ini mengantongi laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 839,28 miliar pada akhir 2022.

Angka ini meningkat 17,65% dibandingkan laba bersih SMCB pada 2021 lalu yakni sebesar Rp 713,34 miliar.

Baca Juga: Solusi Bangun Indonesia (SMCB) Proyeksikan Volume Penjualan Tumbuh 4% Tahun Ini

Berikut  jadwal lengkap pembagian dividen SMCB :

  • Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 23 Mei 2023
  • Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 24 Mei 2023
  • Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai : 25 Mei 2023
  • Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai : 26 Mei 2023
  • Tanggal Tutup Buku Dividen (Recording Date) : 25 Mei 2023. Pukul 16.00 WIB
  • Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2022 : 10 Juni 2023

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×