Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) berpotensi di-delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal tersebut disampaikan oleh BEI dalam pengumuman No. Peng-00019/BEI.PP3/05-2024.
Melansir keterbukaan informasi, saham WSKT telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025.
BEI resmi menghentikan sementara perdagangan semua efek Waskita pada 8 Mei 2023 karena WSKT menunda pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menyampaikan, WSKT meyakini suspensi saham akan dibuka kembali setelah mendapat seluruh persetujuan terkait skema restrukturisasi oleh seluruh kreditur.
Baca Juga: Meneropong Nasib WSKT di Tengah Potensi Delisting dari Bursa
Manajemen Perseroan berkomitmen untuk terus melakukan upaya terbaik dalam rangka percepatan proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) dengan seluruh kreditur baik perbankan maupun pemegang obligasi.
“Perlu diketahui bahwa Manajemen Perseroan saat ini telah berhasil mendapat seluruh persetujuan dari 21 perbankan Himbara maupun swasta dan juga telah mendapat persetujuan restrukturisasi atas 3 seri Obligasi Non Penjaminan terkait usulan skema restrukturisasi Waskita,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (15/5).
Di samping itu, Manajemen WSKT telah melakukan upaya perbaikan melalui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang di dalamnya terdapat strategi 8 Stream Penyehatan Keuangan. WSKT juga terus melakukan perbaikan-perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan sesuai dengan amanah Pemegang Saham pada RUPSLB 8 Desember 2023 lalu.
Persetujuan atas restrukturisasi Waskita menjadi milestone penting bagi pemulihan kondisi keuangan Perseroan dalam melakukan manajemen cash flow secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain.
“Usulan restrukturisasi yang telah dirumuskan oleh Manajemen Perseroan tentunya adalah opsi yang terbaik dari Perseroan dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor,” paparnya.
Saat ini, proses restrukturisasi terus berjalan dan menyisakan satu seri obligasi dari semula ada empat seri yang belum menyetujui usulan skema restrukturisasi. Adapun dari sisi kreditur perbankan, sebanyak 21 bank alias 100% kreditur secara prinsip telah menyetujui usulan skema restrukturisasi.
Surat utang WSKT yang sudah mendapat persetujuan restrukturisasi adalah Obligasi Berkelanjutan WSKT III Tahap II, Obligasi Berkelanjutan III tahap III, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I. WSKT melakukan perpanjangan jangka waktu jatuh tempo menjadi 31 Desember 2034, dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun.
Baca Juga: Berpotensi Delisting dari Bursa, Begini Respons Waskita Karya (WSKT)
Sementara, proses restrukturisasi utang yang belum disetujui oleh kreditur adalah untuk Obligasi Berkelanjutan WSKT III tahap IV yang akan jatuh tempo pada tanggal 16 Mei 2024.
“Secara keseluruhan total utang yang akan direstrukturisasi WSKT sebesar Rp41,1 triliun. Restrukturisasi Waskita ditargetkan dapat terealisasi pada semester I 2024,” ungkapnya.
Menurut Ermi, skema pembayaran utang WSKT sekitar 80% akan bersumber dari divestasi jalan tol yang dimiliki.
“Sementara sisanya akan dipenuhi dari Termin Proyek on going. Adapun per kuartal I 2024, Investasi pada Pengusahaan Jalan Tol tercatat sebesar sebesar Rp 42,4 triliun,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News