Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Adi Wikanto
Dikutip dari Investopedia, China bukanlah satu-satunya negara yang melarang adanya kehadiran mata uang kripto seperti kripto bitcoin, ethereum, degocoin, dll. Beberapa negara seperti Rusia, Vietnam, Bolivia, Columbia, dan Ekuador juga melarang adanya mata uang kripto sebagai alat pembayaran atau bahkan sampai melarang untuk berinvestasi, khususnya untuk mata uang bitcoin.
Sementara itu, ada pula beberapa negara yang justru mengijinkan kehadiran mata uang kripto di negaranya adalah Amerika Serikat, Kanada, Australia, Finlandia, dan Uni Eropa. Beberapa negara ini ada yang mengijinkan mata uang kripto sebagai alat transaksi, komoditas, bahkan hingga aset untuk tujuan pajak capital gain.
Baca Juga: Investor uang kripto mulai jengkel dengan Elon Musk, minta Musk stop men-tweet
Baru-baru ini, India juga mulai menjajaki untuk mengizinkan transaksi mata uang kripto di negaranya. Padahal, negara ini sebelumnya sempat mau mengeluarkan undang-undang untuk melarang aset ini atas rekomendasi dari komite yang dipimpin oleh mantan Menteri Keuangan Subhash Garg di tahun 2019.
"Ada pandangan di dalam pemerintah bahwa rekomendasi yang dibuat oleh Subhash Garg sudah usang dan pandangan baru diperlukan pada penggunaan kripto daripada larangan total," kata seorang pejabat yang dikutip dari Indiatoday.
Pembahasan ini masih dalam tahap awal dan belum ada resolusi resmi yang dikeluarkan. Pemerintah setempat saat ini sedang melihat volume perdagangan kripto yang berkembang di negara tersebut dan berbicara dengan pemangku kepentingan untuk memahami risiko pengawasan.
Akhir bulan ini, tim kemungkinan akan memberi tahu Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengenai perkembangan dari mata uang kripto karena volume perdagangan koin virtual itu tumbuh di India.
Selanjutnya: Harga Bitcoin akhirnya tembus US$ 40.000, ini pengungkitnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News