kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Berikut proyeksi imbal hasil lelang sukuk negara hari ini


Selasa, 02 Oktober 2018 / 08:59 WIB
Berikut proyeksi imbal hasil lelang sukuk negara hari ini
ILUSTRASI.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melaksanakan lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada perdagangan Selasa (2/10). Lelang yang bertujuan untuk memenuhi sebagian dari pembiayaan APBN 2018 tersebut memiliki target indikatif sebesar Rp 4 triliun.

Analis Fixed Income MNC Sekuritas, I Made Adi Saputra memperkirakan jumlah penawaran yang masuk pada lelang kali berkisar antara Rp 8 triliun—Rp 13 triliun. Jumlah penawaran masuk terbesar masih akan didapati oleh surat perbendaharaan negara (SPN) serta PBS016.

Berdasarkan kondisi di pasar sekunder jelang berlangsungnya lelang, Made memproyeksikan tingkat imbal hasil yang akan dimenangkan pada lelang hari ini sebagai berikut:

Surat Perbendaharaan Negara seri SPN-S 03042019 berkisar antara 6,59%-6,69%;
Surat Perbendaharaan Negara seri SPN-S 03072019 berkisar antara 7%-7,09%;
Project Based Sukuk seri PBS016 berkisar antara 7,66%-7,75%;
Project Based Sukuk seri PBS019 berkisar antara 8,22%-8,31% dengan tingkat imbalan sebesar 8,25%;
Project Based Sukuk seri PBS012 berkisar antara 8,72%-8,81%; dan
Project Based Sukuk seri PBS015 berkisar antara 9,37%-9,47%.

Sebagai informasi, pada kuartal IV 2018 pemerintah menargetkan penerbitan Surat Berharga Negara senilai Rp 142,72 triliun dari enam kali lelang SUN dan enam kali lelang Sukuk Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×