Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik investasi mata uang kripto di Indonesia semakin dilirik oleh investor. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan aplikasi maupun broker yang menyediakan layanan trading aset kripto.
Di Indonesia sendiri aset kripto masih dilarang jika digunakan sebagai alat pembayaran, namun diperbolehkan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Mekanisme perdagangan tersebut diatur dalam peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Aset kripto yang dapat diperdagangkan sebenarnya beragam jenisnya. Secara global bahkan jumlahnya diklaim lebih dari 1.000 jenis. Beberapa jenis yang populer adalah cryptocurrency dengan produk paling terkenalnya yaitu bitcoin, lalu ada platform token yang produk terkenalnya adalah eter (ETH) dari blockchain ethereum, da mata uang fiat kripto.
Di Indonesia, produk-produk tersebut sudah dipasarkan oleh berbagai perusahaan kripto yang ada. Upbit Exchange misalnya, hingga saat ini sudah menjual 164 aset kripto. Sementara Tokocrypto melayani transaksi untuk 106 produk.
Baca Juga: CEO Jagartha Advisors: Jangan kapok saat rugi di awal investasi
Melalui penelusuran Kontan, berikut besaran biaya transaksi di beberapa perusahaan kripto di Indonesia. Untuk biaya transaksi, Upbit Exchange mematok sebesar 0,2% per transaksi sementara di Tokocrypto sebesar 0,01%. Lalu, di Zipmex dipatok 0,2% per transaksi dan di Luno tergantung produknya, namun biaya transaksi berkisar 0,10%- 0,20%.
Bagi investor yang tertarik, jumlah modal awal untuk deposit ke aset kripto beragam tergantung masing-masing perusahaan. Ada yang minimal dananya Rp 50.000, bahkan ada juga yang hanya Rp 10.000.
Co-founder dari Cryptowatch dan pengelola channel Duit Pintar Christopher Tahir mengatakan, terlepas dari banyaknya kemunculan aplikasi maupun broker aset kripto, bagi investor yang terpenting adalah menggunakan perusahaan di Indonesia yang sudah punya izin usaha dari Bappebti.
“Sifat alami aset kripto itu kan pseudonymous, maka akan sangat bahaya jika dana di tempatkan di perusahaan luar, sekalipun perusahaan tersebut well established, apalagi yang tak berizin. Karena akan jadi gamang bagi investor untuk mengurusnya ketika terjadi masalah,” kata Christopher kepada Kontan.co.id, Jumat (8/1).
Baca Juga: Harga bitcoin diramal bisa bergerak ke level US$ 250.000 per btc pada akhir tahun