kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berikut pertimbangan untuk pilih perusahaan aset kripto


Sabtu, 09 Januari 2021 / 16:00 WIB
Berikut pertimbangan untuk pilih perusahaan aset kripto
ILUSTRASI. Praktik investasi mata uang kripto di Indonesia semakin dilirik oleh investor.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Lebih lanjut, Christopher bilang perusahaan kripto di Indonesia itu punya barrier of entry yang tinggi karena permintaan modal disetor yang cukup tinggi. Dengan demikian, investor pun akan merasakan lebih aman ketika berinvestasi di perusahaan yang punya izin dari Bappebti.

Jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin, posisi investor disebut akan sangat rentan ketika perusahaan kripto tersebut menyelewengkan dana dengan alasan diretas misalnya. Sementara jika perusahaan tersebut berizin Bappebti, investor setidaknya bisa merasa lebih aman karena ada landasan hukum yang mengikat.

Selain mengantongi izin, Christopher juga menyarankan investor untuk memilih perusahaan dengan sistem deposit dan tarik dana yang mudah dan praktis serta punya banyak pilihan sistem pembayaran. Hal ini akan memudahkan investor sekaligus meningkatkan inklusi keuangan.

Per Desember 2020, setidaknya terdapat 13 perusahaan aset kripto yang sudah mengantongi izin dari Bappebti menurut data Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Ketiga belas perusahaan itu adalah:

  1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto),
  2. PT Upbit Exchange Indonesia,
  3. PT Tiga Inti Utama,
  4. PT Indodax Nasional Indonesia,
  5. PT Pintu Kemana Saja,
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia,
  7. PT Bursa Kripto Prima,
  8. PT Luna Indonesia Ltd,
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
  10. PT Indonesia Digital Exchange,
  11. PT Cipta Koin Digital,
  12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
  13. PT Plutonext Digital Aset. 

Baca Juga: Sempat pecahkan rekor hingga US$ 40.000, harga Bitcoin merosot lagi

Sementara COO Toko Crypto Teguh Harmanda mengungkapkan, selain terdaftar di Bappebti, investor juga sebaiknya cari perusahaan crypto yang juga telah tersertifikasi sertifikasi ISO 27001:2013 dan terdaftar di Kominfo.

“Investor juga harus memastikan platform pertukaran aset kripto tersebut mempunyai standar know your customer (KYC) yang proper. Kegunaan KYC dalam dunia aset kripto tidak jauh beda dengan tujuan KYC dalam perbankan,” ujar Teguh.

Teguh menjelaskan, jika KYC dalam perbankan bertujuan untuk mengenal dengan baik para nasabah sehingga pihak bank bisa mengawasi setiap transaksi nasabah dan dapat melaporkan adanya transaksi yang mencurigakan.

Baca Juga: Harga Bitcoin merosot lebih dari 5% setelah sempat mencapai US$ 40.000



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×