kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Berbalik arah, IHSG tekor 15,92 poin


Senin, 10 Februari 2014 / 16:05 WIB
Berbalik arah, IHSG tekor 15,92 poin
ILUSTRASI. Antrean nasabah di kantor cabang BRI, Tangerang Selatan,


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhirnya keok di zona merah. Setelah berada di zona hijau sejak awal sesi I, IHSG sesi II Senin (10/2) berakhir turun 15,92 poin atau melemah 0,36% menjadi 4.450,75.

Tercatat ada 163 saham turun dan 129 saham naik serta 86 saham diam tak bergerak. Ada 4,41 miliar saham berpindah tangan dengan nilai Rp 5,2 triliun.

Delapan sektor berada di zona merah, dan penurunan terdalam dialami oleh sektor infrastruktur turun sebesar 0,62%, disusul sektor perdagangan turun 0,61%, keuangan turun 0,56%, industri lainnya turun 0,37%, basic industry turun 0,25%, manufaktur turun 0,23%, produk konsumen turun 0,16% dan  pertambangan turun 0,05%.

Sektor yang menguat adalah konstruksi dan perkebunan yang naik masing-masing 0,24% dan 0,52%.

Saham LQ 45 yang tercatat sebagai top losers adalah; PT XL Axiata Tbk (EXCL0 turun 7,22%, PT Charoen Pokphand Tbk (CPIN) turun 4,00%, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) turun 2,88%, PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) turun 2,70% dan PT Multipolar Tbk (MLPL) turun 2,56%.

Saham LQ 45 yang berada di posisi top gainers adalah; PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) naik sebesar 7,59%, PT Summarecon Agung (SMRA) naik 3,70%, PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) naik 3,62%, PT Sentul City Tbk (BKSL) naik 3,18%, dan PT Express Transindo Tbk (TAXI) naik sebesar 2,69%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×