kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Benny Tjokro menyebut ada kesalahan sistem dan siap bayar denda ke OJK


Kamis, 08 Agustus 2019 / 20:41 WIB
Benny Tjokro menyebut ada kesalahan sistem dan siap bayar denda ke OJK


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

Adapun terhadap perusahaan Hanson International, OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 juta dan perintah melakukan perbaikan dan penyajian kembali (re-statement) atas laporan keuangan Hanson International per 31 Desember 2016. 

Baca Juga: Kepemilikan Benny Tjokro pada Sinergi Megah (NUSA) turun 54,1% dua pekan

OJK juga menyebut Adnan Tabrani selaku Direktur Hanson International per Desember 2016 bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan tahunan 2016 dan dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta.

Adapun kepada Sherly Jokom selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Hanson International per 2016 diberikan sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama satu tahun.

Benny menyatakan sebagai anggota bursa yang baik, tidak akan banyak ngomong dan akan membayarkan denda tersebut sesuai dengan yang ditentukan OJK.

Baca Juga: Butuh duit, Benny Tjokro jual 32% saham Sinergi Megah (NUSA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×