Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
Adapun terhadap perusahaan Hanson International, OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 juta dan perintah melakukan perbaikan dan penyajian kembali (re-statement) atas laporan keuangan Hanson International per 31 Desember 2016.
Baca Juga: Kepemilikan Benny Tjokro pada Sinergi Megah (NUSA) turun 54,1% dua pekan
OJK juga menyebut Adnan Tabrani selaku Direktur Hanson International per Desember 2016 bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan tahunan 2016 dan dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta.
Adapun kepada Sherly Jokom selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Hanson International per 2016 diberikan sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama satu tahun.
Benny menyatakan sebagai anggota bursa yang baik, tidak akan banyak ngomong dan akan membayarkan denda tersebut sesuai dengan yang ditentukan OJK.
Baca Juga: Butuh duit, Benny Tjokro jual 32% saham Sinergi Megah (NUSA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News