Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi hukuman administratif kepada PT Hanson International Tbk (MYRX) karena tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di laporan keuangan tahunan 2016 atas penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) di perumahan Serpong Kencana tertanggal 14 Juli 2016. Direktur Utama Hanson International Benny Tjokro menyatakan, permasalahan ini hanyalah soal re-statement saja.
Penjualan Kasiba ini menghasilkan nilai gross sebesar Rp 732 miliar. Nah karena Hanson International mengakui pendapatan dengan metode akrual penuh dan tidak mengungkapkan perjanjian pengikatan jual beli ini di laporan keuangan tahunannya 2016, pendapatannya di Desember 2016 menjadi overstated atau dilebih-lebihkan dengan nilai material sejumlah Rp 613 miliar.
Baca Juga: OJK denda Benny Tjokro Rp 5 miliar dan Hanson (MYRX) Rp 500 juta
Benny Tjokro menyatakan permasalahan ini hanyalah soal re-statement saja dengan mengubah income di 2016 yang menurut OJK seharusnya dibukukan pada 2017. "Toh, Hanson jualan bener harganya dan masalah ini hanya salah tulis saja kurang tepat satu tahun," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (8/8).
Benny menyatakan hal ini karena kesalahan sistem dan tidak menjelaskan lebih jauh lagi. Namun, Benny menegaskan masalah ini sudah diputuskan dalam meeting antara Hanson bersama OJK dan telah dinyatakan bahwa Hanson International diharuskan membayar sejumlah denda.
Berikut rinciannya. OJK memberikan sanksi administratif pada Benny selaku Direktur Utama berupa denda sebesar Rp 5 miliar.
Adapun terhadap perusahaan Hanson International, OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 juta dan perintah melakukan perbaikan dan penyajian kembali (re-statement) atas laporan keuangan Hanson International per 31 Desember 2016.
Baca Juga: Kepemilikan Benny Tjokro pada Sinergi Megah (NUSA) turun 54,1% dua pekan
OJK juga menyebut Adnan Tabrani selaku Direktur Hanson International per Desember 2016 bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan tahunan 2016 dan dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta.
Adapun kepada Sherly Jokom selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Hanson International per 2016 diberikan sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama satu tahun.
Benny menyatakan sebagai anggota bursa yang baik, tidak akan banyak ngomong dan akan membayarkan denda tersebut sesuai dengan yang ditentukan OJK.
Baca Juga: Butuh duit, Benny Tjokro jual 32% saham Sinergi Megah (NUSA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News