Reporter: Widiyanto Purnomo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dapat mempersingkat tahapan demi tahapan bagi perusahaan BUMN untuk bisa melakukan Initial Public Offering (IPO). Pasalnya, BEI menilai tahapan-tahapan itu masih terlalu panjang.
Secara prinsip, agar perusahaan BUMN dapat melantai di bursa sejatinya harus melalui tahapan yang terkait 13 Pasal dalam UU BUMN, soal privatisasi BUMN. “Panjang sekali, pasal 74 sampai 87 kalau tidak salah,” ujar Tito Sulistio Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia , dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di DPR, Kamis (15/10).
Terkait hal tersebut, BEI sedang melakukan studi apakah tahapan tersebut dapat dilakukan sekaligus. “Kami akan masukan ke parlemen melalui Otoritas Jasa Keuangan, moga-moga dalam 2 atau tiga minggu bisa kita masukan,” tambah Tito.
Tito memaparkan ada 75 Negara yang mempunyai proses privatisasi BUMN di luar UU BUMN. Untuk itu, BEI mengusulkan UU privatisasi BUMN dibuat secara khusus.
Tito berpendapat privatisasi BUMN mempunyai dampak efisiensi dan keterbukaan, sehingga nantinya masyarakat bisa ikut menikmati. “Beri kami 10 perusahaan dalam setahun saja, bursanya dalam melompat cepat,” yakinnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News