Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapatkan sejumlah transaksi mencurigakan pada beberapa saham. Transaksi mencurigakan tersebut mulai dari melakukan transaksi semu, alternate trade, hingga marking the close.
Ketiga tindakan itu dilakukan demi mengerek harga saham dan membuat transaksi seolah-olah aktif. Transaksi semu terjadi ketika ada satu investor yang memiliki lebih dari satu rekening dana. Ia melakukan transaksi jual beli sendiri dan efek yang diperjualbelikan tidak mengalami perpindahan kepemilikan.
Alternate trade adalah transaksi yang dilakukan sekelompok investor. Mereka janjian untuk melakukan transaksi atas suatu saham dengan tujuan agar saham yang diperjualbelikan aktif.
Sedangkan, dampak terhadap harga saham kadang tidak menjadi hal utama, yang penting saham aktif diperdagangkan.
Sedangkan, marking the close adalah pembentukan harga semu menjelang penutupan perdagangan. Jadi, investor memasang harga tinggi di saat-saat penutupan perdagangan.
Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengatakan, indikasi transaksi tidak sehat itu masih suka dilakukan.
"Alert atas indikasi transaksi itu masih muncul di sistem pengawasan kami," ujarnya beberapa waktu lalu.
Setelah mendapati adanya indikasi tersebut, maka ia akan melakukan analisa. Misalnya, terjadi indikasi marking the close, maka pihaknya akan memberikan peringatan kepada investor. Saham yang bersangkutan bisa masuk ke kategori saham yang bergerak tidak wajar atau unusual market activity (UMA).
Jika masih terjadi, maka saham itu akan di suspend dan BEI akan meminta penjelasan kepada manajemen emiten. Hingga saat ini, wasit pasar saham ini telah memberikan peringatan sebanyak 38 kali terhadap 35 efek. Ini artinya, ada lebih dari satu efek yang masuk dalam UMA.
Sayang, Hamdi tidak ingat efek apa saja yang dimaksud. Hanya saja, mayoritas efek yang bersangkutan adalah saham-saham lapis dua (second liner).
Selanjutnya, suspend telah berikan sebanyak 16 kali terhadap 12 efek. BEI tidak hanya meminta penjelasan kepada emiten, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap broker yang bersangkutan. Maklum, BEI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap investor.
"Jika broker terbukti membantu, maka kami akan beri sanksi," tutur Hamdi.
Ada beberapa broker yang terindikasi membantu aksi tersebut. Namun, kata dia, broker yang bersangkutan tidak terbukti membantu investor untuk melakukan transaksi tidak sehat tersebut. Sehingga, BEI hanya memberikan peringatan. Adapun, tahapan-tahapan sanksi yang diberikan adalah mulai dari peringatan tertulis, denda, suspend, hingga pencabutan izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News