CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

BEI tunggu keputusan kurator soal delisting KARK


Jumat, 02 Agustus 2013 / 18:36 WIB
BEI tunggu keputusan kurator soal delisting KARK
ILUSTRASI. Lima ciri-ciri gejala Omicron teratas yang banyak dikeluhkan pasien, yakni sakit kepala, pilek, bersin, sakit tenggorokan, dan batuk. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan suspensi terhadap saham PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), lebih dari satu tahun lamanya. Keputusan suspensi itu dilakukan sebelum keluarnya keputusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 Juli lalu.

Sesuai aturan BEI, saham yang disuspensi selama dua tahun otomatis akan delisting dari bursa. Namun, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen menilai, proses delisting KARK akan dilakukan setelah kurator kepailitan melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit.

"Kalau memang sudah pailit, maka memang harus delisting. Tidak ada tenggat waktu kapan akan dilakukan delisting, namun menunggu hasil kurator," kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/8).

Keputusan pailit yang berujung delisting saham merupakan salah satu risiko berinvestasi di pasar modal. Catatan saja, sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Dwi Sugiarto, menyatakan pailit atas KARK dan PT Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI).

Pada saat yang bersamaan, pengadilan juga mengakhiri penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kedua perusahaan itu, setelah tidak ada transaksi selama tujuh bulan lamanya. Majelis hakim menyatakan, karena sampai batas pembayaran utang dan waktu PKPU berakhir, tak ada perdamaian di antara semua pihak, maka KARK dan DMRI harus dinyatakan pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×