CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Dinyatakan pailit, KARK akan delisting paksa


Jumat, 19 Juli 2013 / 16:11 WIB
Dinyatakan pailit, KARK akan delisting paksa
ILUSTRASI. Kemenkes mencatat, ada 6 gejala umum varian Omicron yang saat ini kasusnya mendominasi di Indonesia.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sudah setahun lebih saham PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) disuspensi oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Sesuai peraturan BEI, saham yang disuspensi selama dua tahun akan di delisting oleh bursa.

Tapi, tampaknya saham KARK akan di delisting sebelum jangka dua tahun tersebut. Soalnya, KARK baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu kemarin. Kondisi itu sangat memungkinkan, jika nantinya saham KARK terkena penghapusan secara paksa atau forced delisting.

Hoesen, Direktur Penilaian BEI mengungkapkan, pihaknya akan memanggil manajemen KARK untuk meminta penjelasan terkait status hukum KARK tersebut. "Jika memang tidak ada opsi lain selain pailit, maka saham KARK akan dihapus," imbuhnya.

Dia menambahkan, para pemegang saham KARK sudah seharusnya mengerti kondisi ini. Pasalnya, keputusan pailit yang berujung delisting merupakan salah satu risiko berinvestasi di pasar modal. "Lagi pula, pemegang saham masih akan memperoleh haknya jika masih ada aset yang tersisa," pungkas Hoesen.

Catatan saja, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Dwi Sugiarto, menyatakan pailit atas KARK dan PT Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI).

Pada saat yang bersamaan, pengadilan juga mengakhiri masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kedua perusahaan itu, setelah tidak ada transaksi sedikitpun selama tujuh bulan lamanya.

Majelis hakim menyatakan, karena sampai batas pembayaran utang dan waktu PKPU berakhir tidak ada perdamaian di antara semua pihak, maka KARK dan DMRI harus dinyatakan pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×