kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

BEI Tetapkan SATU, SKBM, dan POLI Status UMA, Ini Penjelasannya


Selasa, 24 Februari 2026 / 16:47 WIB
BEI Tetapkan SATU, SKBM, dan POLI Status UMA, Ini Penjelasannya
ILUSTRASI. Lonjakan saham SKBM hingga 167% dalam 3 bulan picu UMA. Simak peringatan BEI dan potensi keuntungan atau risiko yang mengintai investasi Anda. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tiga saham dalam status Unusual Market Activity (UMA) menyusul lonjakan dan tekanan harga serta volatilitas yang dinilai tidak wajar.

Ketiga saham tersebut adalah PT Kota Satu Properti Tbk (SATU), PT Sekar Bumi Tbk (SKBM), dan PT Pollux Hotels Group Tbk (POLI). Penetapan status UMA ini mulai aktif pada Selasa (24/2).

Meski demikian, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran di pasar modal.

"Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," ujar Yulianto dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga: BEI Suspensi Aktivitas Perdagangan Wanteg Sekuritas, Ini Alasannya

Sehubungan dengan terjadinya UMA tersebut, BEI saat ini tengah mencermati perkembangan pola transaksi saham SATU, SKBM, dan POLI. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bursa untuk menjaga perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

Imbauan BEI kepada Investor

Bursa mengimbau investor untuk lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan investasi terhadap saham-saham yang berstatus UMA.

Pertama, investor diminta mencermati jawaban perseroan atas permintaan konfirmasi dari Bursa. Kedua, investor perlu menelaah kinerja dan keterbukaan informasi emiten. Ketiga, pelaku pasar diharapkan mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum memperoleh persetujuan RUPS.

Selain itu, investor juga diminta mempertimbangkan berbagai kemungkinan risiko yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan keputusan investasi.

Baca Juga: Evaluasi FCA Diharapkan Dongkrak Kepercayaan Investor Pasar Saham

Pergerakan Harga Saham

Pasca terbitnya pengumuman UMA pada perdagangan Selasa (24/2), saham SKBM terpantau melesat 24,88% ke level Rp 1.330 per saham.

Secara historis, dalam sepekan saham ini sempat melonjak hingga 137%. Dalam triwulan terakhir, SKBM tercatat melesat 167% dari posisi Rp 486 per saham.

Sementara itu, saham SATU naik tipis 2,38% ke Rp 258 per saham. Namun dalam sepekan terakhir, saham ini terkoreksi 5,26%. Dalam tiga bulan terakhir, pergerakannya cenderung volatil dengan kenaikan tipis sekitar 1,57%.

Adapun saham POLI juga menguat 8,61% ke Rp 1.955 per saham. Dalam sepekan terakhir, POLI naik 52,73%, sedangkan dalam triwulan terakhir melonjak 158,94% dari sebelumnya Rp 705 per saham.

Penetapan status UMA oleh BEI menjadi sinyal bagi pelaku pasar untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah lonjakan harga yang signifikan dalam waktu relatif singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×