Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan alias suspensi aktivitas perdagangan Efek PT Wanteg Sekuritas. Ini dilakukan atas permintaan PT Wanteg Sekuritas itu sendiri.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada 24 Februari 2026, suspensi ini sesuai dengan ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.
Suspensi terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek tanggal 24 Februari 2026. Dus, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Baca Juga: Saham Melonjak Tak Wajar, BEI Tetapkan UMA untuk SATU, SKBM, POLI
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy menyampaikan suspensi ini merupakan voluntary suspension dari PT Wanteg Sekuritas.
“Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg Sekuritas. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” jelas Irvan, Selasa (24/2/026).
Selanjutnya: Nusantara Re Catat Lini Umum Kuasai 98,4% Portofolio Premi 2025
Menarik Dibaca: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Dagang Global Trump, Apa Artinya untuk IHSG?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)