kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI tetap ubah ubah fraksi harga lot saham


Kamis, 10 Oktober 2013 / 19:29 WIB
BEI tetap ubah ubah fraksi harga lot saham
ILUSTRASI. PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk (IFII) yang bergerak di industri pengolahan kayu seperti produksi kayu lapis.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kendati mendapat protes dari para investor, Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap akan melakukan perubahan fraksi harga (tick price). Kebijakan ini akan diatur satu paket dengan ketentuan perubahan jumlah satuan saham dalam lot dari semula 500 saham menjadi 100 saham.

Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota  Bursa BEI mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi, khususnya mengenai fraksi saham kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor.

BEI juga sudah melakukan sosialisasi kepada para broker. Sedangkan kepada investor akan dilakukan kemudian. Menurut Samsul, perubahan fraksi harga bertujuan meningkatkan likuiditas pasar, meningkatkan efisiensi, dan meningkatkan kedalaman dalam transaksi.

Ketentuan mengenai perubahan fraksi harga ini akan mendekatkan jarak antara permintaan dan penawaran (bid and offer).  ”Yang terjadi sekarang spread (jarak) antara bid dan offer terlalu lebar. Misal, harga saham yang diminta ada di level Rp 310, tetapi harga penawaran di level Rp 325, harga ini tidak turun-turun sehingga susah terjadi transaksi," kata Samsul.

Akibatnya, kata dia, banyak order yang tidak terealisasi. Saat ini rasio antara order dengan realisasi penjualan sebuah saham di BEI rata-rata dua banding satu alias dari dua order, yang terealisasi hanya satu. ”Malah di beberapa saham itu lima banding satu. Karena ya spread terlalu jauh,” imbuhnya.

Untuk menyiasati hal itu, otoritas BEI mengubah kebijakan fraksi ini. Dalam ketentuan yang lama, semua saham di bawah Rp 200 per saham memiliki fraksi Rp 1. Artinya, batas harga antara transaksi jual dan beli yang diajukan investor memiliki kelipatan Rp 1.

Misalnya, saham X yang memiliki harga Rp 50 per saham, maka pengajuan harga jual dan beli harus kelipatan Rp 1, yaitu Rp 51 per saham dan Rp 52 per saham, dan seterusnya.

Lalu, untuk kelompok saham Rp 200-Rp 500 memiliki fraksi Rp 5, kemudian, bagi saham di kisaran  Rp500-Rp2.000 fraksi sahamnya sebesar Rp10, dan Rp2.000-Rp5.000 sebesar Rp25. Terakhir saham yang memiliki harga di atas Rp5.000 memiliki fraksi sebesar Rp5.

Nah, untuk ketentuan baru, BEI mempersempit kelompok saham. Bagi saham yang harganya di bawah Rp500 fraksi harganya Rp1, kelompok saham di harga  Rp500-Rp5.000 memiliki fraksi Rp5, untuk saham di atas Rp5.000 dicatatkan dengan fraksi harga Rp25. BEI akan memberlakukan kebijakan baru ini pada Desember 2013 mendatang.

Sebelumnya, Sanusi, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) menilai, ketentuan baru itu merugikan investor. Pasalnya, jika ingin mendapat keuntungan, investor harus melakukan transaksi yang lebih intens, agar kenaikan bisa terjadi. Keuntungan yang  diperoleh dari transaksi dengan rentang fraksi yang lebih besar akan sangat minim. Selain itu, keuntungan akan tergerus oleh komisi (fee) broker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×